-->

Sengketa Gang Kebakaran di Titi Kuning Memanas, DPRD Medan Dorong Penyelesaian Damai

Sebarkan:

 

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Sengketa penyerobotan gang kebakaran yang merupakan fasilitas umum di Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Dermawan, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, kian memanas dan menyita perhatian publik.

Konflik yang melibatkan dua warga bertetangga itu akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan, Selasa (27/1/2026).

Dalam RDP tersebut, Anggota DPRD Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Tumanggor, menegaskan agar kedua pihak tidak mempertahankan ego masing-masing dan mengedepankan penyelesaian secara damai.

“Dari keterangan yang saya dengar, masing-masing warga merasa benar dan mengklaim memiliki hak atas tanah. Tapi yang harus diingat, ini menyangkut gang kebakaran. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan keselamatan masyarakat,” ujar Antonius.

Ia menilai, meski kedua belah pihak mengklaim memiliki alas hak atas lahan, status gang kebakaran sebagai fasilitas umum tidak dapat diperlakukan sebagai kepentingan pribadi.

Antonius juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan pihak yang benar atau salah dalam sengketa tersebut, termasuk terkait bangunan yang disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Masalahnya belum terang. Karena itu saya sarankan jangan saling ngotot. Solusi terbaik adalah duduk bersama, mencari jalan tengah, dan berdamai,” tegas legislator yang duduk di Komisi IV ini. 

Perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan menjelaskan bahwa PBG tidak dapat diterbitkan karena sebagian lahan masuk dalam peruntukan roilen selebar 1,5 meter, termasuk area yang disebut sebagai gang kebakaran.

“Ukuran tanah sudah terpotong untuk roilen, sehingga PBG tidak bisa dikeluarkan,” ungkap perwakilan dinas.

Anggota DPRD Medan lainnya, Edwin Sugesti, turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia menegaskan agar tidak ada pihak yang bersikap egois dengan menguasai lahan yang bukan menjadi haknya.

Menanggapi hal itu, Antonius kembali menyoroti sikap sepihak dalam sengketa tersebut.

“Ada warga yang bersedia menyerahkan sebagian tanahnya untuk dijadikan gang kebakaran. Tapi pertanyaannya, apakah pihak yang keberatan juga mau melakukan hal yang sama? Atau hanya mau mengambil tanpa mau memberi?” sindirnya.

Dalam RDP tersebut, perwakilan Satpol PP Kota Medan, Dinas Perkimcikataru, pihak kecamatan, hingga lurah sepakat dengan rekomendasi DPRD agar konflik tidak berlarut-larut dan diselesaikan melalui musyawarah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini