MEDAN, HASTARA.ID — Sunyi dini hari di Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, diduga menyimpan peristiwa kekerasan yang kini menyeret nama seorang tokoh politik di Kota Medan ke ranah hukum.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Hampir sebulan berselang, kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Muhammad Yakub resmi ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
Polisi telah memulai rangkaian penyelidikan dengan melayangkan surat undangan wawancara kepada Muhammad Yakub selaku pelapor. Undangan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/18302/XII/RES.1.6/2025/Reskrim, tertanggal 3 Desember 2025, yang ditandatangani Kepala Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam surat itu, penyidik meminta pelapor hadir untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Penyelidikan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/4038/XI/2025/SPKT Polrestabes Medan yang dibuat Muhammad Yakub pada 21 November 2025. Dalam laporannya, korban menyebut aksi penganiayaan terjadi hampir dua pekan sebelumnya, tak jauh dari kediamannya. Sebagai dasar pendalaman perkara, polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/6855/XII/RES.1.6/2025/Reskrim. Pelapor diminta membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung guna memperkuat konstruksi peristiwa yang dilaporkan.
Penanganan perkara ini melibatkan sejumlah penyidik, di antaranya IPTU Muhammad Hafizullah, SH, IPDA Doni R.P. Barus, SH, MH, serta BRIPTU Kevin Yudi S. Pangaribuan, SH. Sejak awal pelaporan, kepolisian turut mengirimkan permintaan Visum et Repertum (VeR) ke RSUD dr. Pirngadi Medan. Surat bernomor B/1230/VER/XI/2025/SPKT Polrestabes Medan diterbitkan pada hari yang sama dengan pembuatan laporan polisi, 21 November 2025. Dalam dokumen tersebut, Muhammad Yakub dicatat sebagai korban dugaan penganiayaan. Polisi meminta pemeriksaan medis menyeluruh, baik luar maupun dalam tubuh korban, guna memastikan adanya luka atau dampak kekerasan yang relevan secara hukum.
Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian leher hingga mengalami kesulitan saat makan. Keluhan ini dinilai penting untuk pembuktian unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Hingga kini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Pemanggilan pelapor dipandang krusial untuk mengurai kronologi kejadian secara utuh dan objektif.
Polrestabes Medan menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan KUHAP serta menjunjung tinggi prinsip due process of law. Apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka, publik kini menanti arah dan hasil kerja aparat penegak hukum. (red)
