![]() |
| Kolase foto Kadis Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase dengan bangunan bermasalah di Jalan Iskandar Muda Baru Gang Baru, Kelurahan Sei Timur II, Kecamatan Medan Petisah. Istimewa/Hastara.id |
Bangunan yang dipersoalkan warga berada di Jalan Iskandar Muda Baru, Gang Baru, Kelurahan Sei Timur II, Kecamatan Medan Petisah, tepat sebelum Pajak Meranti. Warga menyebut, selain diduga tidak mengantongi izin PBG, bangunan itu juga memakan badan jalan gang, sehingga mengganggu akses dan keselamatan lingkungan sekitar.
Jhon Ester sebelumnya menyampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/1/2026) siang bahwa dirinya telah “menyuruh anggota cek lapangan.” Pernyataan itu disambut warga dengan harapan adanya tindakan cepat dari pemerintah kota.
“Awalnya kami lega, karena dikira petugas akan segera turun,” kata seorang warga. Namun, hingga malam hari, petugas yang dijanjikan tidak kunjung muncul di lokasi. Kekecewaan pun berubah menjadi kemarahan.
Warga menilai pernyataan Jhon Ester hanya sebatas janji. Mereka menduga ada pembiaran terhadap bangunan yang disoal, meski masalah izin dan pelanggaran ruang telah dilaporkan berulang kali.
“Kami kecewa melihat kinerja Kadis Perkimcikataru yang memberi janji-janji palsu. Ternyata dia seorang pembohong. Kami berharap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mendengar kekecewaan kami dan segera mengevaluasi, bahkan mencopot Kadis Perkimcikataru,” ujar Aliang, warga setempat kepada awak media.
Buruknya kinerja Dinas Perkimcikataru Medan di bawah kepemimpinan Jhon Ester Lase sejak dilantik Wali Kota Rico Waas pada 21 Agustus 2025, terus disorot kalangan legislatif dan elemen masyarakat. Salah satu sorotan soal urusan PBG. Selain minimnya kontribusi PAD dari sektor itu hingga lamanya waktu penerbitan dokumen izin yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Terbaru Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Medan, Rommy Van Boy, menegaskan maraknya bangunan tanpa PBG menjadi salah satu penyebab kebocoran PAD dari sektor retribusi bangunan.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan keuangan daerah secara signifikan,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Medan itu mendesak Dinas Perkimcikataru untuk memperketat pengawasan dan memastikan setiap bangunan yang sedang dibangun mengantongi izin PBG sebelum aktivitas konstruksi dilanjutkan.
“Pastikan seluruh bangunan yang sedang dibangun wajib mengurus izin PBG. Kalau tidak, sanksinya jelas, harus dibongkar. OPD jangan main-main soal ini,” katanya.
Rommy menambahkan, Pansus PAD akan menseriusi penyebab maraknya pelanggaran izin bangunan dan menyiapkan rekomendasi tegas untuk menutup celah kebocoran PAD sekaligus menata kembali tata ruang kota.
“Tujuannya jelas, memaksimalkan PAD dan menciptakan tata ruang Kota Medan yang tertib,” pungkasnya.
Buka Suara
Jhon Ester Lase buka suara perihal dinamika yang terjadi tersebut. Dia mengatakan bahwa petugas Dinas Perkimcikataru Kota Medan telah melakukan pemeriksaan (cek lapangan) pada Selasa, 20 Januari 2026 pukul 11.00 WIB.
Mengenai bangunan yang dilaporkan pada lokasi tersebut diakuinya memang belum terbit PBG serta melanggar rencana pelebaran dan garis sempadan gang.
"Kami pun telah memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada pemilik/penanggung jawab bangunan untuk menghentikan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri bangunan," tegasnya menjawab Hastara.id via WhatsApp, Rabu, 21 Januari 2026.
Soal labelisasi warga terhadap dirinya seorang pembohong, Jhon Lase menanggapi dengan santai.
"Itu adalah hal yang biasa sebagai risiko pejabat publik. Yang pasti Dinas Perkimcikataru akan bekerja semaksimal mungkin untuk mendukung program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk kepentingan masyarakat Medan," pungkasnya. (has)
