-->

DPRD Medan Minta Wali Kota Klarifikasi SE Penataan Penjualan Daging Nonhalal

Sebarkan:

 

Sekretaris Fraksi PDP Perjuangan DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera meluruskan maksud dan substansi Surat Edaran (SE) Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.

Menurut Paul, klarifikasi diperlukan agar penerbitan SE tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat Kota Medan yang majemuk. Ia menilai, saat ini telah terjadi beragam penafsiran terhadap isi surat edaran, bahkan dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang berpotensi mengganggu keharmonisan sosial.


“Segera lakukan klarifikasi secara masif dan libatkan seluruh tokoh lintas agama dalam musyawarah. Jika tidak, persoalan ini bisa semakin meruncing,” ujar Paul kepada wartawan, Senin (23/2/2026).


Ia juga mendorong pemerintah kota mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama dan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Terlebih, saat ini umat Islam tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan yang membutuhkan suasana kondusif.

Paul menambahkan, sebelum menerbitkan kebijakan, seharusnya pemko melakukan sosialisasi secara persuasif kepada para pelaku usaha, termasuk memberikan pemahaman yang utuh terkait tujuan penataan lokasi dan pengelolaan limbah tersebut.

“Jangan serta-merta menyampaikan surat edaran kepada pedagang tanpa penjelasan yang komprehensif,” tegasnya.


Diketahui, SE Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 menuai sorotan dari sejumlah pihak. Perbedaan penafsiran terhadap isi kebijakan tersebut memicu polemik dan bahkan memunculkan tudingan diskriminasi di tengah masyarakat. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini