![]() |
| Suasana Pasar Sambas Medan saat akan dilakukan eksekusi sebagaimana keputusan pengadilan pada Rabu, 4 Februari 2026. Hasby/Hastara.id |
Permintaan pengosongan dan pembongkaran bangunan Pasar Sambas tersebut tertuang dalam surat bernomor 640/12915 tertanggal 15 Desember 2022 yang ditujukan kepada Direktur PD Pasar Kota Medan dan Direktur PT Mighty Property. Surat tersebut ditandatangani Endar Sutan Lubis selaku Kadis Perkimcikataru Kota Medan saat itu.
Dalam surat itu dijelaskan, dasar kebijakan pengosongan Pasar Sambas merujuk pada Laporan Hasil Evaluasi Kelayakan Struktur Pasar Sambas Medan yang diterbitkan Fakultas Teknik Departemen Sipil Universitas Sumatera Utara (USU) pada 2019.
Hasil kajian akademik tersebut secara tegas merekomendasikan agar bangunan Pasar Sambas tidak lagi dioperasikan, mengingat kondisi struktur yang dinilai rawan dan berisiko menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi apabila terjadi keruntuhan secara tiba-tiba.
“Untuk menghindari kemungkinan timbulnya korban jiwa dan materi akibat keruntuhan konstruksi bangunan, kami meminta agar bangunan Pasar Sambas segera dikosongkan dan dibongkar,” demikian isi surat tersebut.
Sementara berdasarkan aspek hukum, eksekusi pengosongan kios dilakukan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan setelah putusan Pengadilan Negeri Medan tahun 2023; Pengadilan Tinggi Sumut tahun 2024 dan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2025, mengabulkan gugatan Johanes Utomo, warga di Jalan Jenderal Sudirman Kavling. 5-6, RT/RW 009/011, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, atas kepemilikan tanah Pasar Sambas seluas 2.386 meter persegi.
Rencana eksekusi Pasar Sambas pada 4 Februari 2026 sebagaimana putusan pengadilan, akhirnya batal terlaksana. Amatan Hastara.id, pedagang menolak eksekusi tersebut lantaran objek sengketa antara Johanes Utomo sebagai penggugat dan PD Pasar Medan sebagai tergugat I serta Pemko Medan sebagai tergugat II atas lahan seluas 2.386 meter tersebut berada di lantai bawah Pasar Sambas.
Menurut tim pembela pedagang Pasar Sambas, Ihutan Pane, pedagang di lantai II mulai berjualan sejak 1968 dan membayar sewa kepada Pemerintah Kota Madya Medan setiap bulannya melalui pengelola pasar yang sekarang disebut PUD Pasar.
Setelah 58 tahun kemudian, ujar Pane, PUD Pasar dan Pemko Medan meminta pedagang keluar dari kios dan lapak Pasar Sambas karena kalah di pengadilan dari Johanes Utomo.
"Namum pedagang mencium keanehan sebab, dalam putusan pengadilan tingkat pertama di PN Medan yang disengketakan adalah lahan, bukan sengketa pengelolaan kios. Kalau lahan Pasar Sambas bukan milik Pemko Medan kenapa mendirikan kios dan mengutip sewa setiap bulan dari pedagang dan jadi sumber pendapatan asli daerah Kota Medan. Pedagang diminta keluar dan dicarikan kios pengganti di lokasi yang sepi pembeli," kata Pane yang saat itu hadir di lokasi.
Di lantai II Pasar Sambas, terdapat dua ratusan lebih kios dan lapak sederhana yang dikelola PD Pasar. Adapun dilantai satu di atas lahan yang disengketakan tersebut berdiri puluhan toko permanen mulai dari toko emas hingga penjual kosmetik dan alat kecantikan. Adapun di lantai dua, pantauan media, aneka dagangan dijajakan mulai dari keperluan rumah tangga hingga sayur mayur, daging ayam, daging sapi serta daging babi secara terpisah. Pada dinding kios ditempelkan stiker bertuliskan dikuasai oleh PUD Pasar Kota Medan. Spanduk bertuliskan Puspaindo Kolaborasi PUD Pasar Kota Medan Pasar Sambas.
Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan mengatakan, berdasarkan kronologis berdirinya Pasar Sambas, awalnya adalah pasar swasta yang tanahnya dimiliki warga Medan bernama Teuku Johan Meuraxa. Pada 1965, Johan Mauraxa bekerjasama dengan CV Karya Murni membangun gedung Pasar Sambas secara permanen yang biaya dan pengurusan perizinannya serta pemasarannya dilakukan oleh CV Karya Murni.
Karena pada tahun yang sama di tanah Pasar Sambas ada pedagang existing dan dikelola oleh Dinas Pasar Medan, Wali Kota Medan saat itu Sjoerkani meminta pedagang mengosongkan lokasi melalui surat keputusan Wali Kota Medan, untuk ditempatkan di lantai dua setelah pembangunan Pasar Sambas selesai pada 1966.
Mengenai pengutipan sewa dan pengelolaannya saat itu dilakukan Dinas Pasar Kota Madya Tingkat II Medan.
Saat peralihan status dari Dinas Pasar ke PD Pasar, Juni 1993, ujar Anggia, lantai dua Pasar Sambas turut diserahkan sebagai aset Pemko Medan. Namun, sambungnya, tanah Pasar Sambas di Jalan Sambas dan Jalan Kalimantan dijual oleh ahli waris Teuku Johan Meuraxa kepada Johanes Utomo sekitar tahun 2000-an.
"Mereka menggugat PD Pasar dan Pemko Medan sejak 2023, 2024 hingga 2025 ke Mahkamah Agung," kata Anggia. (has)
