-->

Kajari Baru Ditantang Bongkar Dugaan Korupsi Kebocoran PAD Semasa Rudi Siregar Kabid Bapenda Medan

Sebarkan:

 

Kolase foto Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar dengan Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar. Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Kepala Kejaksaan Negeri Medan yang baru, Ridwan Sujana Angsar, diberi tantangan untuk menuntaskan dugaan korupsi yang dilakukan eks pejabat Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Rudi Hadian Siregar. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, temuan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) tersebut berulang terjadi sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024. Salah satu kebocoran bersumber dari sektor pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir sebesar Rp3,5 miliar. 

Saat itu, Rudi Hadian Siregar masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Bapenda Medan. Ironinya, Rudi Siregar justru dipromosikan sebagai Sekretaris Bapenda Sumatera Utara, di masa Bobby Nasution menjabat gubernur saat ini. 

"Saya kira nggak perlu didorong, sesuai tupoksi dan hukumnya seharusnya Kejari Medan sudah mulai melakukan penyelidikan," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora, Dr Redyanto Sidi menjawab Hastara.id, Senin, 9 Februari 2026. 

Menurut Redyanto, kebocoran PAD merupakan indikasi adanya peristiwa pidana yang harus diselidiki, jika terdapat unsur-unsur dan bukti awal dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Pertanggungjawaban anggaran dan dampaknya tentunya menjadi tanggungjawab pengguna secara struktural berjenjang namun tentunya harus diuji bagaimana prosesnya," ujar dia. 

Redyanto menegaskan, justru temuan BPK adalah salah satu bukti awal pintu masuk dilakukan penyelidikan oleh Kejari Medan. Temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti adalah suatu pembiaran hukum yang bertentangan dengan hukum apalagi penegak hukum.

"Penyidik punya kewenangan untuk itu, tinggal kemauan dan keseriusan saja. Saya kira ini menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi Kajari Medan yang baru di awal-awal kepemimpinannya," kata dia. 

Kebocoran PAD dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan di Bapenda Medan dinilai bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Temuan berulang dalam LHP BPK sejak 2022 hingga 2024 mengindikasikan persoalan serius, bahkan mengarah pada dugaan praktik korupsi yang sistemik.

Selama tiga tahun berturut-turut, BPK menemukan pola masalah yang nyaris identik: kekurangan penerimaan pajak daerah, lemahnya pengawasan, hingga data penerimaan yang tidak dapat diyakini. Akibatnya, Pemko Medan diperkirakan kehilangan PAD hingga puluhan miliar rupiah, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Pada TA. 2022, BPK mencatat pengelolaan pendapatan pajak daerah terhadap objek pajak reklame senilai Rp1,6 miliar yang belum memiliki izin. Selain itu, terdapat kekurangan penerimaan pajak daerah dan denda sebesar Rp3,4 miliar. Alih-alih menjadi peringatan keras, temuan tersebut justru terulang.

Memasuki TA. 2023, permasalahan kembali muncul. BPK menemukan kekurangan penetapan pajak daerah untuk sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan dengan nilai mencapai lebih dari Rp5 miliar. Lagi-lagi, sektor strategis penyumbang PAD terbesar justru menjadi lubang kebocoran.

Ironisnya, pada TA. 2024, situasi semakin mengkhawatirkan. BPK mengungkap kekurangan penerimaan pendapatan dari hotel, hiburan, restoran, dan parkir sebesar Rp3,5 miliar. Lebih serius lagi, terdapat penerimaan pajak sebesar Rp11.749.285.105 yang tidak dapat diuji dan tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung database yang memadai. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini