-->

Lima Kali Demo Dengan Teriakan Serupa: ALAMP AKSI Desak Kejatisu Serius Usut Dugaan Korupsi Inalum dan BSI

Sebarkan:

 

Massa dari PB ALAMP AKSI untuk kelima kalinya berunjukrasa di depan gerbang utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa, 24 Februari 2026. Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (24/2/2026). Ini merupakan aksi kelima mereka untuk mendesak penuntasan dua laporan dugaan korupsi: pengadaan suku cadang di PT Inalum serta pembiayaan Rp32,4 miliar oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa periode 2016–2018.

Dalam aksi tersebut, massa diterima Staf Intelijen Kejati Sumut, Maria. Ia menyatakan laporan yang diajukan PB ALAMP AKSI telah ditelaah dan kini tinggal menunggu petunjuk Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.

“Ini sudah semua ditelaah dan tinggal menunggu petunjuk Kajati Sumut,” ujarnya dihadapan pengunjuk rasa. Namun, ketika massa menyebut penanganan perkara terkesan lambat, Maria membantah. Ia menegaskan banyaknya laporan dan aksi yang masuk setiap hari menjadi tantangan tersendiri bagi institusi tersebut.

“Berapa banyak pengaduan yang masuk. Ini pun baru bulan lalu laporanmu,” katanya.

Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, menyanggah alasan tersebut. Menurutnya, Kejaksaan sebagai institusi besar semestinya mampu merespons laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

“Di kejaksaan ini kan bukan satu orang, bu? Banyak petugasnya,” tegas Eka.

Maria menjelaskan, dalam satu hari pihaknya bisa menerima hingga enam aksi unjuk rasa dengan berbagai laporan. Ia menyarankan agar perkembangan laporan ditanyakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Meski diskusi berlangsung alot, aksi berakhir tertib. PB ALAMP AKSI menegaskan akan terus mengawal dua laporan tersebut hingga ada kejelasan proses hukum.

Dalam laporannya, PB ALAMP AKSI menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan suku cadang di PT Inalum. Mereka menduga terdapat kejanggalan serius dalam mekanisme pengadaan.

Eka menyebut informasi yang mereka peroleh mengindikasikan PT Inalum diduga menerima barang yang bukan produk Original Equipment Manufacturer (OEM) dari KITO dan SATUMA sebagaimana tercantum dalam kontrak. Sebaliknya, perusahaan diduga menerima barang bermerek MEIDENSHA yang disebut-sebut telah berhenti produksi sejak 2010.

“Kami menduga ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dan sengaja melakukan itu untuk memperkaya diri dan kelompok,” ujarnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini