-->

Dugaan Tipikor Mega Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Didalami, Kejatisu: Masih Puldata dan Pulbaket

Sebarkan:

 

Penampakan Lapangan Merdeka Medan yang tak kunjung selesai dikerjakan lewat skema tahun jamak sejak 2022 hingga 2026 ini. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Ekspektasi publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi mega proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan diusut aparat penegak hukum, sepertinya akan terpenuhi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku sudah menerima laporan masyarakat atas dugaan tersebut. 

Dugaan tipikor proyek bernilai hampir setengah triliun rupiah dengan skema anggaran tahun jamak tersebut, saat ini tengah didalami oleh penyidik pidana khusus Kejatisu. Berbagai pihak dikabarkan telah dipanggil, antara lain pejabat terkait hingga pelaksana proyek. 

"Sampai saat ini masih puldata pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) ya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi menjawab Hastara.id, Rabu, 18 Februari 2026. 

Berdasarkan data yang diperoleh Hastara.id, pengaduan masyarakat atau dumas mengenai dugaan tipikor Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan sudah dilayangkan resmi ke Kejatisu pada September 2025. Rangkaian dugaan penyimpangan disebut pada tiga paket pekerjaan berbeda sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025. 

Pelapor memaparkan sejumlah indikasi pelanggaran mulai dari perubahan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan mark up pekerjaan, perubahan volume proyek hingga persoalan progres pekerjaan dan denda keterlambatan yang disebut tidak dijalankan secara maksimal.

Sorotan pertama mengarah pada proyek Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan dokumen laporan, tender yang sudah diumumkan di LPSE Kota Medan sempat dibatalkan, kemudian dimasukkan kembali hanya selang beberapa hari. Dalam rentang waktu tiga hari, nilai HPS disebut berubah dari Rp92,67 miliar menjadi Rp93,56 miliar meskipun terdapat pengurangan volume dan penghapusan beberapa item pekerjaan. 

Pelapor mempertanyakan logika kenaikan nilai anggaran di tengah pengurangan pekerjaan, yang dinilai berpotensi menimbulkan dugaan mark up. Selain itu, laporan juga menyebut adanya penambahan item baru pekerjaan bore pile yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Dari rangkaian temuan tersebut, pelapor menaksir potensi kerugian negara pada proyek 2022 mencapai sekitar Rp3,47 miliar. 

Tahap berikutnya adalah proyek Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka skema multi years tahun anggaran 2023–2024, dengan nilai kontrak lebih dari Rp497 miliar. Dalam dokumen laporan, nilai HPS disebut meningkat sekitar Rp29,47 miliar hanya dalam waktu lima hari setelah perubahan desain MEP. 

Pelapor juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dokumen kualifikasi pemenang tender serta progres pekerjaan yang dinilai tidak wajar, termasuk lonjakan persentase progres dalam waktu singkat menjelang akhir tahun 2024.

Tak hanya itu, laporan menyinggung dugaan pekerjaan fiktif pada volume galian tanah dan belum dikenakannya denda keterlambatan meski proyek disebut belum selesai sesuai kontrak. Total potensi kerugian negara pada paket multi years ini diperkirakan mencapai Rp29,72 miliar.

Paket Baru 2025 Diduga Mengulang Pekerjaan Lama

Polemik berlanjut pada paket Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Lapangan Merdeka tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp77,64 miliar. Pelapor menduga sejumlah item pekerjaan yang ditenderkan kembali sebenarnya merupakan bagian dari proyek sebelumnya yang belum rampung.

Dalam laporan disebutkan bahwa sisa pekerjaan dari proyek multi years diperkirakan sekitar Rp69 miliar, namun nilai HPS paket baru mencapai Rp78,47 miliar. Selisih ini disebut berpotensi menimbulkan dugaan pembengkakan anggaran. Selain itu, muncul tudingan adanya pembiaran terhadap penyedia jasa yang belum menuntaskan pekerjaan, termasuk tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan serta tidak diberlakukannya sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Signifikan

Jika seluruh paket proyek digabungkan, total dugaan kerugian negara yang disebut dalam laporan mencapai puluhan miliar rupiah. Pelapor meminta Kejatisu melakukan penyelidikan mendalam dan menelusuri seluruh proses pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan.

Sejumlah nama pejabat dan perusahaan disebut dalam dokumen laporan sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebijakan proyek. 

"Sudah dipanggil dan diperiksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang terlibat dalam proyek ini. Antara lain Endar Sutan Lubis, Alexander Sinulingga, Melvi Marlabayana, dan Kadis Perkimcikataru Medan yang sekarang, Jhon Ester Lase. Begitu juga dengan pihak-pihak rekanan proyek saya mendapat informasi dari internal kejaksaan, bahwa mereka juga turut dipanggil penyidik," ujar pelapor yang minta namanya dirahasiakan tersebut, baru-baru ini. 

Mengenai kebenaran bahwa nama-nama tersebut sudah turut dipanggil oleh penyidik, Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi menyebut akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim yang terlibat. 

"Nanti saya tanyakan ke timnya dulu," pungkasnya. 

Redaksi masih terus berupaya memperoleh keterangan dari berbagai pihak terkait tersebut sebagai upaya perimbangan atas berita yang diterbitkan ini. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini