![]() |
| Penampakan halaman belakang Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Medan. Hasby/Hastara.id |
Direktur Eksekutif Suluh Muda Inspirasi (SMI), Kristian Simarmata, menilai fenomena tersebut bukan sekadar isu bisnis atau gosip politik, melainkan alarm dini rusaknya tata kelola belanja daerah di lingkungan Pemko Medan saat ini.
“Dominasi vendor dalam PBJ pemerintah adalah indikator awal rusaknya kompetisi, membengkaknya biaya publik, dan potensi persekongkolan tender,” ujar Kristian menjawab Hastara.id, Selasa (10/2/2026).
Menurut Kristian, jika satu atau dua entitas menguasai spektrum pekerjaan yang luas—mulai dari pengadaan alat tulis kantor (ATK), jasa teknis, hingga penyelenggaraan event pemerintah—secara berulang, lintas OPD, dan berlangsung lama, maka yang dipertaruhkan bukan lagi relasi personal, melainkan keadilan pasar dan integritas belanja publik.
“Kalau ini terjadi dalam periode panjang dan lintas kepemimpinan, maka masalahnya sudah sistemik,” tegasnya.
Pola Kartel PBJ Bukan Isu Teoritis
Kristian mengingatkan bahwa praktik persekongkolan tender bukan sekadar teori. Dalam dua tahun terakhir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai kasus nyata di sejumlah daerah dan proyek strategis nasional.
Pada 2025, ungkap dia, KPPU menjatuhkan sanksi atas persekongkolan tender proyek Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp54 miliar. Temuan utama KPPU antara lain penggunaan perusahaan “pinjaman” untuk menciptakan persaingan semu, kemiripan dokumen penawaran, serta indikasi pengaturan peserta tender.
Dalam kasus lain, KPPU menjatuhkan denda Rp4 miliar atas persekongkolan tender pengadaan logistik proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung senilai Rp70,3 miliar. Para pelaku dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender.
Bahkan, proyek pipa gas CISEM 2 senilai Rp2,98 triliun saat ini masih berproses di persidangan KPPU atas dugaan persekongkolan tender dan manipulasi pengadaan.
“Pelajarannya jelas, kartel PBJ itu bukan pengecualian, tapi pola yang berulang di banyak daerah,” tegas Kris -- sapaan akrab Kristian Simarmata.
Indikator Dominasi Vendor
Kristian menjelaskan, UU Nomor 5 Tahun 1999 secara tegas melarang praktik yang menghambat persaingan sehat, termasuk persekongkolan tender. Dominasi vendor dapat mengarah pada pelanggaran hukum apabila ditemukan pola seperti: satu penyedia memenangkan paket serupa secara berulang dalam waktu lama,
desain tender yang ‘mengunci’ spesifikasi pada vendor tertentu, minimnya pesaing efektif atau adanya persaingan semu, kesamaan dokumen penawaran, harga, atau relasi antar peserta tender.
“Kalau informasi soal dominasi perusahaan tertentu di Pemko Medan akurat, maka pertanyaannya sederhana: apakah proses PBJ masih kompetitif dan adil?” katanya.
Desakan Peran Aktif KPPU dan Pemko
SMI mendorong KPPU tidak bersikap pasif menunggu laporan resmi. Kristian menegaskan, dalam banyak kasus sebelumnya, laporan masyarakat dan pemberitaan media justru menjadi pemicu awal penyelidikan KPPU.
“Jika indikasi dominasi vendor sudah muncul di media, dibicarakan publik, dan terlihat dalam data LPSE, KPPU seharusnya proaktif melakukan penyelidikan awal,” ujarnya.
SMI juga menilai aparat penegak hukum seperti kejaksaan memiliki kewenangan untuk menilai potensi kerugian negara dan unsur pidana korupsi, terutama bila ditemukan indikasi pengaturan pemenang tender, mark-up harga akibat kompetisi semu, atau penyalahgunaan kewenangan pejabat pengadaan.
Kristian menekankan bahwa kepala daerah tidak boleh menunggu proses hukum. Dalam standar tata kelola pemerintahan yang baik, langkah minimal yang seharusnya dilakukan adalah: audit independen terhadap pola PBJ, evaluasi pejabat pengadaan, pembukaan data kontrak dan vendor ke publik, reformasi desain tender agar lebih kompetitif.
“Menutup mata justru memperkuat persepsi bahwa anggaran pemerintah telah menjadi pasar tertutup bagi segelintir pemain,” katanya.
Sorotan ke Inspektorat
Jika dugaan dominasi vendor berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi, SMI juga mempertanyakan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
“Dalam banyak kasus, persekongkolan tender justru terungkap bukan oleh APIP atau Inspektorat, melainkan oleh KPPU dan laporan publik. Ini menandakan ada masalah pada arsitektur pengawasan,” ujar Kristian.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi isu personal terhadap individu tertentu.
“Masalah sejatinya adalah ekosistem PBJ yang membiarkan dominasi, memelihara rente, dan menormalkan persaingan semu. Uang rakyat tidak boleh dikelola dalam pasar tertutup. Tender tidak boleh menjadi ritual formal untuk pemenang yang sudah ditentukan. Pemko Medan tidak boleh nyaman dengan sistem yang hanya menguntungkan segelintir aktor," pungkasnya. (has)
