![]() |
| Alansyah Putra Pulungan, SH. Istimewa/Hastara.id |
JUDUL di atas tentu bukan dimaksudkan secara harfiah. Ia adalah metafora keras—bahkan sarkastik—yang lahir dari kekecewaan mendalam terhadap lambatnya respons dan tindak lanjut aparat penegak hukum atas sejumlah laporan masyarakat. Kritik ini muncul dari kuasa hukum pelapor dalam beberapa perkara yang ditangani di wilayah Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara.
Substansi persoalan yang disampaikan tidak sederhana. Ada tiga laporan berbeda yang dinilai mandek, tidak transparan, atau tak kunjung memperoleh kepastian hukum.
Pertama, laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan atas satu unit mobil milik pelapor. Dalam perkara ini, pelaku utama disebut telah dipidana. Namun, dua pihak lain yang diduga turut membantu proses pengalihan kendaraan belum ditetapkan sebagai tersangka meski telah dua kali dipanggil dan disebut-sebut memiliki bukti pendukung berupa keterangan saksi dan dokumen pemeriksaan. Permintaan gelar perkara khusus kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum disebut tak berbalas.
Kedua, laporan dugaan penggelapan lain yang telah melalui tahapan pemeriksaan saksi, terlapor, dan peninjauan lokasi, tetapi belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan. Surat permohonan tindak lanjut yang telah dilayangkan kepada kepala satuan reserse disebut belum memperoleh jawaban resmi.
Ketiga, pengaduan masyarakat terkait dugaan penganiayaan terhadap peserta aksi unjuk rasa pada Agustus 2025. Pengaduan tersebut diklaim telah disampaikan berjenjang, namun dinilai berputar tanpa kejelasan hasil penanganan. Sementara itu, para peserta aksi yang ditangkap disebut telah menjalani proses hukum.
![]() |
| Tiga surat dumas ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut tak mendapat respons hingga saat ini. Istimewa |
Kritik terhadap aparat penegak hukum bukanlah serangan terhadap institusi, melainkan bagian dari kontrol publik. Reformasi Polri yang terus digaungkan semestinya tercermin pada profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara—terlebih ketika yang dilaporkan adalah sesama aparat.
Namun demikian, tudingan bahwa aparat “melindungi pelaku” atau “kebal hukum” adalah klaim serius yang harus diuji secara objektif. Ruang klarifikasi dari pihak kepolisian menjadi penting agar publik memperoleh gambaran utuh: apakah benar terjadi stagnasi karena kelalaian, kendala teknis pembuktian, atau faktor lain yang sah menurut hukum acara pidana.
Di sisi lain, penggunaan diksi yang mendoakan keburukan atau azab bagi aparat juga patut disayangkan. Kritik yang kuat tidak harus kehilangan kendali etika. Ketika kepercayaan publik sedang diuji, semua pihak—baik pelapor, kuasa hukum, maupun institusi kepolisian—dituntut menjaga rasionalitas dan martabat hukum.
Tajuk ini pada akhirnya menegaskan satu hal: hukum harus bekerja tanpa pilih kasih. Jika pelaku kejahatan adalah warga sipil, prosesnya harus tegas. Jika terduga pelaku adalah aparat, prosesnya juga harus transparan dan akuntabel.
Surat warga harus dijawab. Gelar perkara harus jelas jadwal dan hasilnya. Pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai prosedur. Polisi memang tidak perlu “belajar baca tulis” dalam arti sebenarnya. Tetapi membaca aspirasi publik dan menuliskan komitmen dalam tindakan nyata—itulah literasi institusional yang paling dibutuhkan hari ini. (*)
***Penulis merupakan advokat/pendiri kantor acara A.P. Pulungan Law Office

