![]() |
| Wali Kota Medan Rico Waas angkat bicara soal kegaduhan surat edaran yang diterbitkannya usai melantik 213 pejabat di balai kota pada Senin, 23 Februari 2026. Istimewa/Hastara.id |
Rico Waas menjelaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam SE wali kota tersebut bukan bertujuan melarang aktivitas usaha, melainkan melakukan penataan agar lebih tertib dan profesional.
"Saya sekali lagi menyatakan tidak ada larangan dalam surat edaran tersebut. Kami juga akan mengakomodasi seluruh pedagang dan memfasilitasi agar nantinya bisa ditata dengan cukup baik dan lebih profesional," ujarnya menjawab wartawan, Senin sore (23/2/2026).
Pemko Medan juga menyiapkan fasilitas berupa lapak gratis bagi pedagang yang bersedia direlokasi ke lokasi yang telah disiapkan.
"Saya sudah sampaikan, selain kami fasilitasi, kami juga memberikan lapak gratis. Dipersilakan berjualan. Intinya kami ingin mendapatkan masukan agar bisa membuat yang terbaik untuk semua," katanya.
Menurut Rico Waas, lokasi penataan yang disiapkan merupakan opsi awal dan masih akan terus disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
"Nanti akan berkembang. Itu opsi awal. Kami akan cari yang lebih baik lagi, lebih dekat dan lebih efektif. Kita akan kerjakan bersama," ucapnya.
Pemko Medan terbuka terhadap dialog dengan seluruh pihak terkait kebijakan tersebut, dan memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan diakomodasi dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.
"Kami akan mengakomodasi semua pikiran tersebut. Kita harus berprinsip pada keadilan untuk semuanya. Sekali lagi tidak ada larangan, dipersilakan untuk berjualan," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan penataan akan dilakukan melalui sistem zonasi agar ke depan tidak menimbulkan persoalan baru.
"Kami akan lakukan dengan zonasi yang baik agar ke depan tidak terjadi permasalahan. Semua memungkinkan dan akan kami fasilitasi agar menjadi lebih baik," katanya.
SE wali kota itu bernomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal. Tujuannya bukanlah kebijakan pelarangan berdagang melainkan menata aktivitas usaha agar tetap tertib, sehat, dan harmonis di tengah kehidupan masyarakat Kota Medan yang majemuk. (has)
