-->

Tarif Parkir di Medan Turun, Motor Jadi Rp2.000 dan Mobil Rp4.000

Sebarkan:

 

Wali Kota Medan, Rico Waas didampingi sejumlah jajaran menyampaikan keterangan pers di balai kota pada Rabu, 25 Februari 2026. Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini disebut sebagai langkah peningkatan pelayanan sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat.

“Penyesuaian ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan layanan parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi,” ujar Wali Kota Medan, Rico Waas kepada wartawan di balai kota, Rabu (25/2/2026).

Dalam aturan terbaru, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.

Rico menegaskan, kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran warga sekaligus mendorong pembenahan sistem perparkiran di Kota Medan agar lebih transparan dan akuntabel.

Selain penyesuaian tarif, Pemko Medan menerapkan dua skema pembayaran, yakni secara tunai dan non-tunai melalui QRIS. Sistem pembayaran digital ini diyakini dapat meminimalkan kebocoran retribusi dan memudahkan masyarakat. Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus digencarkan.

“Penindakan terhadap jukir liar akan dilakukan secara tegas seperti yang telah dilakukan Tim Cakrawala,” tegas dia. 

Dalam pembenahan sistem parkir ini, setiap jukir resmi diwajibkan menggunakan atribut standar berupa rompi khusus. Mereka juga harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, hingga tata cara berinteraksi secara sopan dengan masyarakat. Keikutsertaan dalam pelatihan menjadi salah satu syarat untuk dapat bertugas sebagai jukir resmi.

“Hal ini agar tidak ada lagi jukir yang kurang melayani atau dianggap kasar,” kata Rico.

Tak hanya itu, jukir diwajibkan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan membangun kepercayaan publik terhadap layanan parkir.

Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan akan segera melakukan sosialisasi terkait Perwal tersebut. Pemerintah optimistis, meski membutuhkan masa penyesuaian, kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi pelayanan publik dan kondisi ekonomi masyarakat.

“Melalui perwal baru ini, kami berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkas Rico. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini