-->

Tersangka Korupsi di Mentawai, ALAMP AKSI Desak Gubernur Bobby Nasution Copot Naslindo Sirait

Sebarkan:

 

Orator dari PB ALAMP AKSI saat berunjuk rasa di depan gerbang Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan pada Rabu, 25 Februari 2026. Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Gubernur Bobby Nasution diminta segera melakukan 'bersih-bersih' di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Desakan itu mencuat setelah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Naslindo Sirait ditetapkan sebagai tersangka korupsi: 

Menurut Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI), hingga kini belum ada langkah tegas dari gubernur terhadap dua persoalan yang dinilai mencoreng wajah pemerintahan daerah. Minimal mencopot Naslindo Sirait dari jabatannya. 

“Jangan sampai ini menjadi virus bagi birokrasi Sumut. Pejabat tersangka korupsi masih aktif, ini preseden buruk,” ucap perwakilan massa dari ALAMP AKSI saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (25/2/2026). 

Naslindo Sirait ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2018–2019.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai pada 23 Januari 2026. Selain NS, penyidik juga menetapkan YD sebagai tersangka. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai Dewan Pengawas Perusda periode 2017–2020.

Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp7,8 miliar.

PB ALAMP AKSI menilai status tersangka yang disandang NS seharusnya menjadi dasar bagi gubernur untuk segera menonaktifkan atau mencopot yang bersangkutan dari jabatan strategisnya.

“Perilaku korup tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Kami meminta ketegasan gubernur untuk segera mengambil langkah nyata demi marwah Sumatera Utara,” ungkap orator lewat pengeras suara. 

PB ALAMP AKSI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada keputusan tegas dari pucuk pimpinan daerah. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini