Perwakilan MABMI Sumut, Sahran Samsudin, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai surat edaran itu bukan bentuk pelarangan, melainkan langkah penataan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat yang majemuk.
“Kami mendukung surat edaran Wali Kota Medan tentang penataan penjualan daging nonhalal supaya Kota Medan tetap kondusif,” ujar Sahran, Wakil Sekretaris Wilayah MABMI Sumut itu.
Menurutnya, dinamika yang berkembang belakangan ini memunculkan narasi seolah-olah Kota Medan dimiliki etnis tertentu yang mengonsumsi daging nonhalal. MABMI, kata dia, merasa perlu meluruskan sejarah Kota Medan sebagai tanah Melayu Deli yang memiliki keterkaitan erat dengan nilai-nilai Islam.
Ia menyebut sejumlah jejak sejarah yang masih berdiri hingga kini, seperti Istana Maimun, Masjid Raya Al Mashun, Taman Sri Deli, Masjid Lama Gang Bengkok, serta Masjid Al-Osmani.
“Sejarah itu nyata dan masih berdiri kokoh. Bahkan Sultan Deli ke-14 juga masih ada hingga sekarang,” katanya.
Sahran menegaskan, dalam falsafah Melayu dikenal ungkapan “Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah” yang menunjukkan identitas Melayu yang lekat dengan Islam. Meski demikian, ia menekankan bahwa Kota Medan tetap terbuka terhadap keberagaman.
Ia merujuk pada masa pemerintahan Tuanku Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah, ketika Kesultanan Deli memberikan ruang bagi etnis pendatang untuk bermukim dan bersama-sama membangun daerah.
“Tidak pernah Sultan Deli membedakan etnis yang ada. Ini menunjukkan bahwa Melayu bersikap inklusif, toleran, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
MABMI juga menolak adanya upaya mengaburkan sejarah Kota Medan sebagai tanah Deli, negeri bertuah dan beradab. Namun demikian, organisasi tersebut mengimbau seluruh masyarakat, termasuk warga dengan keyakinan berbeda, untuk tetap saling menghormati dan menjaga keharmonisan.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Orang yang bijak adalah yang menghargai sejarah negerinya,” tutur dia.
Dalam orasi yang disampaikan di lokasi aksi, seorang ustazah menegaskan bahwa umat Islam tidak pernah melarang pemeluk agama lain mengonsumsi daging babi. Namun, ia meminta agar penjualannya mengikuti aturan dan mempertimbangkan sensitivitas lingkungan sekitar, termasuk kedekatan dengan rumah ibadah.
“Silakan agama lain makan daging babi. Kami tidak pernah melarang. Tapi tolong hargai aturan dan jangan berjualan dekat rumah ibadah,” ujarnya.
Selama aksi berlangsung, ratusan personel Satpol PP dibantu aparat kepolisian melakukan pengamanan. Sejumlah tokoh dan perwakilan kelompok Islam secara bergantian menyampaikan orasi dan tausiah, dengan pesan utama menjaga ketertiban serta kondusivitas Kota Medan. Aksi ditutup dengan buka puasa bersama dan Salat Magrib berjamaah. (has)
