![]() |
| Suasana RDP Komisi IV bersama jajaran terkait Pemko Medan dan pemilik Wakita Warkop di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Senin (9/3/2026). Istimewa/Hastara.id |
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV gedung dewan, Senin (9/3/2026), bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan terkait dan pemilik bangunan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Ahmad Afandi, Renville Napitupulu, dan Datuk Iskandar Muda.
Turut hadir pemilik bangunan Willis Gunawan, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pihak kelurahan setempat.
Dalam RDP terungkap, Dinas Perkimcikataru telah dua kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar menghentikan aktivitas pembangunan dan segera mengurus izin. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan pembangunan tetap dilanjutkan.
Menindaklanjuti temuan itu, Komisi IV sepakat merekomendasikan penyegelan bangunan hingga pemilik memenuhi kewajiban perizinan.
“Ikuti saja aturan dengan mengurus PBG. Setelah izin terbit, barulah operasional dapat dilanjutkan,” kata Paul.
Ia juga meminta Dinas Perkimcikataru untuk melakukan pembinaan serta memberikan pendampingan kepada pemilik dalam proses pengurusan izin agar dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan. (has)
