-->

Kajati Sumut Minta Maaf di DPR Buntut Gaduh Kasus Amsal Sitepu

Sebarkan:

 

Kajati Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA FOTO/Aspilla Dwi Adh)

JAKARTA, HASTARA.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka usai gaduh kasus dugaan mark up anggaran proyek serial video profil desa di Kabupaten Karo, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Pernyataan maaf itu disampaikan Harli saat hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR membahas kasus tersebut, Kamis (2/4). Meski tidak diundang, Harli mengaku memiliki tanggung jawab dalam kasus itu.

“Sebagai pemimpin wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Oleh karena itu kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI, karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, suasana yang tidak kondusif,” katanya. 


Dia mengatakan pernyataan maaf itu tulus kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumut. Sejak awal, Harli mengaku telah proaktif terhadap berbagai penyimpangan di internal Kejati Sumut yang saat ini masih diproses.

Pernyataan maaf juga disampaikan Kajari Karo Danke Rajagukguk. Dia pun menyampaikan terima kasih atas masukan Komisi III dalam kasus itu.

“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujarnya.


Harli menambahkan evaluasi Komisi III DPR akan menjadi masukan dan akan dilaporkan ke pimpinan kejaksaan.

“Nah oleh karena itu, sebenarnya dalam kasus ini kami juga melakukan dialog secara intensif sebagai hubungan kemitraan, antara Kejati Sumut dengan Komisi III,” ujar Harli.

Amsal telah divonis bebas dalam kasus tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/4), Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan berjanji melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider pemrosesan umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang. (*)

Sumber: cnnindonesia.com

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini