-->

Komisi IV Temukan Dugaan Pelanggaran Izin PBG di Lahan PT KAI

Sebarkan:

 

Kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Medan di kawasan Jalan Perintis, simpang Jalan Sena, Kecamatan Medan Timur, Senin (6/4/2026). Ditemukan dugaan pelanggaran perizinan PBG pada sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI tersebut. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan dugaan pelanggaran perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Jalan Perintis, simpang Jalan Sena, Kecamatan Medan Timur, Senin (6/4/2026). 

Berbagai jenis bangunan di lokasi tersebut seperti rumah kos, kafe, hingga supermarket terlihat hampir rampung. Sebagian bahkan telah beroperasi, meski diduga belum mengantongi izin yang sesuai.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengungkapkan temuan itu saat melakukan peninjauan lapangan bersama anggota dewan lainnya.

“Ada rumah kos, tetapi izinnya untuk RTT. Sementara kafe dan supermarket belum memiliki PBG, padahal progres pembangunannya sudah sekitar 70 persen,” ujarnya didampingi anggota Komisi IV seperti Lailatul Badri dan Jusuf Ginting. Turut hadir pihak Satpol PP Kota Medan dan Kecamatan Medan Timur.

Menurut Paul, kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat, pemberitaan media, serta temuan dari LSM Barapaksi.

Selain dugaan ketidaksesuaian izin, Komisi IV menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP. Padahal, bangunan tersebut berdiri di atas lahan strategis milik negara.

“Kami akan membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pihak terkait, mulai dari lurah, camat, hingga dinas-dinas terkait seperti Dishub, Lingkungan Hidup, Perkim Cikataru, dan Satpol PP,” ungkapnya.

DPRD juga berencana memanggil pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) serta kontraktor pelaksana untuk mengklarifikasi status kerja sama penggunaan lahan, apakah berbentuk kerja sama operasi atau sewa.

Paul menegaskan, evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh bangunan, termasuk yang telah beroperasi. Ia mempertanyakan legalitas operasional usaha-usaha tersebut apakah telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Direktur LSM Barapaksi, Otti Batubara, mendesak DPRD agar mengambil langkah tegas. Ia meminta agar bangunan yang bermasalah direkomendasikan untuk disegel atau bahkan dibongkar.

“Bangunan ini masih bermasalah dari sisi perizinan, termasuk Keterangan Rencana Kota (KRK),” tegasnya.

Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi DPRD Medan tertanggal 31 Maret 2026 bernomor 400.14.51GI, yang ditandatangani Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan.

Selain persoalan izin, perhatian juga tertuju pada status pemanfaatan lahan milik PT KAI tersebut. Hingga kini, kejelasan dasar hukum penggunaan lahan masih dipertanyakan, sehingga berpotensi membuka celah pelanggaran yang lebih luas. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini