-->

Pengawasan PBG Lemah, Komisi IV Desak Evaluasi Kinerja OPD Terkait Tak Jalankan Instruksi Wali Kota

Sebarkan:

 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Afri Rizki Lubis. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Afri Rizki Lubis, mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk bekerja lebih profesional dalam mengawasi perizinan bangunan di Kota Medan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi rutin antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), guna menekan maraknya pelanggaran serta kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.

“Setiap bangunan wajib memiliki izin PBG. Selain untuk penataan estetika kota, ini juga menjadi sumber PAD dari retribusi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Rizki menilai, menjamurnya bangunan bermasalah di Kota Medan tidak lepas dari lemahnya pengawasan di lapangan. Ia menyebut belum adanya sinkronisasi yang optimal antara Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan (kepling) dalam menindaklanjuti kebijakan wali kota.

“Kurangnya koordinasi antar-OPD membuat pengawasan tidak berjalan maksimal. Ini yang membuka celah terjadinya pelanggaran,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Lebih jauh, Rizki juga menyoroti adanya indikasi pembiaran oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan yang tidak menjalankan instruksi pimpinan.

“Banyak ASN yang tidak menjalankan perintah wali kota. Akibatnya, terjadi pembiaran terhadap penyimpangan izin bangunan di lapangan,” ujarnya.

Ia meminta Wali Kota Medan untuk mengevaluasi OPD yang dinilai tidak tegas dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Ke depan, OPD harus bertindak tegas. Jika terbukti ada pembiaran, kami minta dilakukan evaluasi,” katanya.

Sebagai contoh, Rizki mengungkapkan masih banyak bangunan yang tetap beroperasi meski telah direkomendasikan untuk disegel oleh Komisi IV DPRD Medan. Bahkan, sejumlah bangunan tetap melanjutkan pekerjaan meski sudah diperintahkan berhenti sebelum mengantongi izin resmi.

“Ini menjadi bukti adanya kelalaian. Petugas di Satpol PP dan Dinas Perkimcikataru terkesan membiarkan pelanggaran terus terjadi,” pungkasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini