TAPUT, HASTARA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) bersama petugas keamanan Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat sekitar dua kilogram ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang perempuan berinisial I alias Yani (63), warga Samarinda, dan seorang pria berinisial MAA alias Ali (38), juga warga Samarinda.
Keduanya ditangkap pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di Bandara Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, Sabtu (11/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap barang bawaan para pelaku saat proses check-in.
“Petugas mencurigai sebuah tas milik penumpang, kemudian diamankan dan dikoordinasikan dengan personel kepolisian di bandara,” ujar Walpon.
Selanjutnya, kedua pemilik tas dipanggil dari ruang tunggu dan dibawa ke ruang pemeriksaan khusus. Dihadapan petugas, tas tersebut dibuka dan ditemukan narkotika jenis sabu yang telah dikemas rapi dalam plastik.
“Keduanya mengakui barang tersebut milik mereka, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial A dengan harga Rp280 juta. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Samarinda untuk diperjualbelikan, dengan rute penerbangan transit melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sabu memiliki berat kotor mencapai 2.045 gram. Saat ini, penyidik Polres Taput masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama yang diketahui berinisial A. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba lintas daerah dalam kasus ini. (as)
