![]() |
| Suasana sidak Komisi IV ke salah satu warkop di Medan yang sudah disegel namun tetap beroperasi pada Senin (6/4/2026). Istimewa/Hastara.id |
Temuan itu terungkap saat inspeksi mendadak atau sidak yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (6/4/2026). Penyegelan sebelumnya dilakukan berdasarkan rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD. Sudah direkomendasikan untuk disegel, namun tetap beroperasi,” tegas Paul dengan nada tinggi di lokasi.
Dalam sidak tersebut, Paul didampingi Wakil Ketua Komisi IV M. Afri Rizki Lubis serta anggota dewan lainnya, Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Jusup Ginting Suka, dan Ahmad Afandi.
Komisi IV menilai, pelaku usaha secara terang-terangan mengabaikan aturan. Meski telah diberikan surat peringatan (SP) bertahap, pembangunan tetap dilanjutkan hingga beroperasi.
“Ini bentuk perlawanan terhadap aturan. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Medan,” ujar Paul.
Selain persoalan kepatuhan hukum, DPRD juga menyoroti potensi kerugian daerah. Operasional bangunan tanpa PBG dinilai berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
“Selama izin belum diurus, bangunan harus tetap disegel sesuai keputusan RDP. Tidak boleh ada kompromi,” katanya.
Lebih jauh, Paul secara terbuka mempertanyakan komitmen Satpol PP dalam menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda). Ia menilai, lemahnya pengawasan membuka ruang pelanggaran berulang.
“Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan penegakan perda, bukan justru membiarkan pelanggaran terjadi,” ujarnya.
Komisi IV pun mendesak Satpol PP bersama Dinas Perkimcikataru segera mengambil langkah konkret. Selain penindakan tegas, DPRD juga meminta adanya upaya mediasi agar pelaku usaha segera mengurus izin PBG.
Komisi IV menegaskan, penegakan aturan tidak hanya menyangkut kepastian hukum, tetapi juga berimplikasi pada penataan kota dan optimalisasi PAD.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan Perda di Kota Medan—apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti pada formalitas administratif. (has)
