-->

Bapenda Medan Tegaskan Upah Pungut Kepling Tetap Cair, Terkendala Aturan Baru

Sebarkan:

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M Agha Novrian, memberikan penghargaan kepada ASN BerAKHLAK di lingkungan Bapenda Medan, belum lama ini. Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, memastikan tidak ada hak kepala lingkungan (kepling) yang hilang terkait insentif pemungutan pajak pada 2026 ini. Keterlambatan pencairan disebut terjadi akibat penyesuaian regulasi terbaru dalam peraturan wali kota (Perwal) dan keputusan wali kota (Kepwal).

Agha mengatakan, penyaluran insentif tahun ini harus mengacu penuh pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bapenda mengeluarkan insentif sesuai Perwal dan Kepwal. Untuk insentif 2026 ini, aturan mengatur kepala lingkungan mendapat insentif dari UP PBB. Jadi untuk TW I, kepling belum menerima dari PBJT, pajak barang dan jasa tertentu, maupun opsen,” ujar Agha menjawab wartawan, Jumat (29/5/2026).

Ia menegaskan para kepling tetap akan menerima insentif dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana diatur dalam Kepwal Nomor 970/47K.

“Begitu UP dari pajak PBB keluar, pasti kepling dapat. Kami tidak berani mengurangi ataupun menambah. Semua harus sesuai aturan yang berlaku. Kalau memberikan UP tidak pada tempatnya, nanti jadi temuan BPK,” tegasnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan, Rudy Asriandy, mengaku belum mengetahui ihwal informasi tersebut. Begitupun pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bapenda Medan. 

"Belum dapat kabar hal ini. Kami sampaikan ke Kaban Bapenda ya," ujarnya. 

Sebelumnya, ribuan kepling di Kota Medan mengeluhkan belum cairnya insentif pemungutan pajak hingga memasuki triwulan II/2026. Mereka menilai kondisi tersebut tidak adil karena pegawai Bapenda disebut sudah lebih dulu menerima insentif.

“Yang membuat kami miris, setiap petugas Bapenda turun ke lapangan, mereka tetap melibatkan kepling untuk membagikan surat tagihan PBB ke rumah-rumah warga. Tapi sampai sekarang kami belum juga menerima upah pungut itu,” ujar sejumlah kepling kepada wartawan, baru-baru ini.

Para kepling mengaku biasanya insentif dibayarkan setiap triwulan dengan nominal sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu untuk triwulan pertama. Namun hingga akhir Mei, mereka mengaku belum menerima pembayaran sama sekali.

“Harusnya TW I sudah cair sekitar Rp250 ribu. Tapi sampai sekarang, menjelang TW II, seribu rupiah pun belum kami terima. Sementara pegawai Bapenda sudah menerima. Kenapa kami terkesan dianaktirikan?” keluh mereka.

Menurut para kepling, peran mereka cukup vital dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB. Selain mendistribusikan surat tagihan pajak ke warga, mereka juga aktif mengedukasi masyarakat agar taat membayar pajak. 

Mereka juga menyebut upah pungut selama ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat membantu kebutuhan keluarga, terutama karena kepling tidak menerima tunjangan hari raya (THR) seperti ASN maupun PPPK.

“Bisa dibilang upah pungut itu pengganti THR kami. Tapi sampai sekarang hak itu belum kami dapatkan. Tolong sampaikan keluhan kami ini kepada Pak Wali Kota Rico Waas,” ujar mereka. Adapun jumlah kepala lingkungan di Kota Medan saat ini 2.001 orang. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini