![]() |
| Suasana saat Ketua Pansus Aset DPRD Medan, Robi Barus bersama anggota meninjau gudang penyimpanan aset rusak milik Pemko Medan di kawasan eks Bandara Polonia, Selasa (26/5/2026). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Medan meluapkan kemarahan kepada jajaran Pemerintah Kota Medan saat meninjau gudang penyimpanan aset di Jalan Perhubungan Darat, kawasan eks Bandara Polonia, Selasa (26/5/2026).
Gudang yang dipenuhi tumpukan kendaraan roda dua dan roda empat rusak itu disebut telah menjadi sarang ular dan binatang berbisa. Namun yang paling menyita perhatian anggota dewan ialah besarnya biaya sewa gudang yang mencapai sekitar Rp400 juta per tahun.
Terungkap bahwa gudang tersebut telah disewa hampir lima tahun untuk menyimpan aset-aset rusak milik Pemko Medan.
“Kita bertahan hampir lima tahun sewa gudang di sini karena dianggap aman dari kehilangan,” ujar Plt Kabag Umum Setdako Medan, M Ridho Siregar saat mendampingi kunjungan pansus yang dipimpin ketua Robi Barus, bersama sejumlah anggota lainnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Robi Barus langsung bereaksi keras. Politisi PDI Perjuangan itu menilai kebijakan menyewa gudang dengan nilai ratusan juta rupiah hanya untuk menyimpan barang rongsokan merupakan pemborosan anggaran.
“Bagaimana logikanya membayar sewa gudang Rp400 juta setahun hanya untuk menyimpan barang rongsokan? Kalau pun semua barang ini dijual atau dilelang, belum tentu nilainya setara dengan biaya sewa yang sudah dikeluarkan,” ucapnya.
Kritik serupa disampaikan Anggota Pansus, Saipul Bahri. Ia menilai Bagian Umum Pemko Medan telah mengambil kebijakan yang keliru dalam pengelolaan aset daerah.
“Jelas ini hitungan yang salah. Jangan sampai anggaran terus habis hanya untuk menjaga barang yang tidak lagi produktif,” katanya.
Anggota Pansus Renville Pandapotan Napitupulu, juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
“Dijual saja seluruh aset ini belum tentu mencapai nilai biaya sewa gudang. Semangat efisiensi seharusnya berlaku dalam pengelolaan aset,” ujarnya.
Dalam peninjauan itu, seluruh anggota pansus sepakat meminta Pemko Medan segera melelang aset-aset rusak yang menumpuk di gudang tersebut agar tidak terus membebani anggaran daerah.
“Kita harus berpikir cerdas. Daripada terus membayar sewa gudang, lebih baik aset-aset ini segera dilelang,” kata Robi.
Pansus juga mendesak Bagian Umum, Bagian Hukum, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera mempelajari regulasi pelelangan agar prosesnya tidak melanggar ketentuan hukum.
Anggota Pansus Lailatul Badri menambahkan, penting soal target waktu yang jelas terkait realisasi pelelangan aset. Pansus berharap proses tersebut dapat dituntaskan sebelum masa kerja pansus berakhir.
Selain menyoroti pemborosan anggaran, Robi Barus juga mengungkapkan kecurigaannya terkait potensi kehilangan aset di lokasi tersebut. Ia menilai sistem pengamanan gudang masih sangat minim karena tidak dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.
“Saya tidak yakin barang-barang di gudang ini benar-benar aman. CCTV saja tidak ada,” pungkasnya.
M Ridho Siregar secara kooperatif menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi pansus, termasuk mempelajari aturan terkait pelelangan aset.
“Kami akan pelajari regulasinya agar proses lelang bisa segera dilakukan dan tidak melanggar ketentuan,” ujarnya. (has)
