-->

Warga Keluhkan Banjir Hingga Rumah Retak, Komisi IV Ultimatum Pengelola Padel Quantum

Sebarkan:

 

Penampakan arena olahraga Padel Quantum Sports & Social Club di Jalan Cemara Nomor 53, Kecamatan Medan Timur. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Komisi IV DPRD Medan mengultimatum pengelola Padel Quantum Sports & Social Club agar segera menindaklanjuti keluhan warga terkait dampak pembangunan lapangan padel di Jalan Cemara Nomor 53, Kecamatan Medan Timur.

Ultimatum itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, di ruang Banggar DPRD Medan, Selasa (26/5/2026). RDP menghadirkan warga Lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru bersama pihak pengelola usaha.

Dalam forum tersebut, warga melontarkan berbagai keluhan mulai dari terganggunya kenyamanan lingkungan, kerusakan jalan dan drainase, hingga retaknya dinding rumah yang diduga akibat aktivitas proyek pembangunan sarana olahraga tersebut.

Tak hanya itu, buruknya sistem drainase di kawasan itu juga disebut memicu banjir dan genangan air di permukiman warga setiap hujan turun.

“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Semua keluhan warga harus segera ditindaklanjuti,” tegas Paul Mei di hadapan pengelola usaha dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Rizki Lubis dan Dame Duma Hutagalung, turut menyoroti dampak pembangunan yang dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar. RDP juga dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, Dinas PMPTSP, camat, lurah, serta pihak pengembang.

Dari hasil rapat, Komisi IV menetapkan sejumlah poin kesepakatan. Pihak pengelola Padel Quantum diminta menyediakan mesin pompa air untuk mengantisipasi banjir maupun genangan di lingkungan warga.

Selain itu, Dinas SDABMBK diminta segera melakukan perbaikan drainase paling lambat dalam dua bulan ke depan guna mengatasi persoalan banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Paul Mei menegaskan seluruh stakeholder, termasuk pengelola usaha dan OPD terkait, wajib menjalankan hasil kesepakatan RDP tersebut. Untuk memastikan realisasinya, Komisi IV DPRD Medan akan kembali menjadwalkan rapat lanjutan dalam waktu dekat. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini