-->

Air Mati Berhari-Hari, LAPK: Perumda Tirtanadi Harus Pertimbangkan Kompensasi Pelanggan

Sebarkan:

 

Penampakan kantor pusat Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Saat ini, layanan air bersih lumpuh total dirasakan oleh pelanggan di Kota Medan dan sekitarnya, dampak kerusakan infrastruktur milik Tirtanadi. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Gangguan distribusi air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara yang terjadi sejak Selasa (9/6/2026) dan berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).

Terhentinya pasokan air bersih di sejumlah wilayah tidak hanya mengganggu kebutuhan rumah tangga, melainkan berdampak pada sanitasi, kegiatan pendidikan, ibadah hingga usaha masyarakat.

Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin ketersediaannya. Karena itu, setiap gangguan pelayanan wajib direspons dengan langkah penanganan yang cepat, transparan, dan mengutamakan kepentingan pelanggan.

Menurutnya, penjelasan Perumda Tirtanadi yang menyebut gangguan terjadi akibat pemadaman listrik berulang hingga menyebabkan kerusakan sistem operasional dan pecahnya pipa distribusi utama memang perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Namun, alasan teknis tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan sebagai penyelenggara layanan publik.

"Masyarakat berhubungan dan membayar layanan kepada Perumda Tirtanadi, bukan kepada penyedia listrik. Karena itu, setiap risiko operasional yang berpotensi mengganggu pelayanan seharusnya telah diantisipasi melalui sistem mitigasi yang memadai," ujar Padian dalam keterangannya kepada Hastara.id, Rabu (10/6).

LAPK menilai masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang andal, informasi yang akurat dan transparan, serta kepastian mengenai waktu pemulihan layanan. Untuk itu, Tirtanadi diminta terus menyampaikan perkembangan perbaikan secara terbuka kepada publik serta memastikan seluruh wilayah terdampak memperoleh akses bantuan air bersih.

Distribusi air bersih menggunakan mobil tangki yang saat ini dilakukan ke sejumlah kecamatan terdampak, juga diminta tidak sekadar menjadi formalitas. LAPK menegaskan bantuan tersebut merupakan kewajiban pelayanan yang harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat selama pasokan air belum normal.

"Dengan estimasi gangguan berlangsung hingga tiga hari, Tirtanadi harus memastikan jumlah armada, volume air, titik distribusi, dan frekuensi penyaluran mencukupi kebutuhan warga. Jangan sampai masyarakat yang sudah berhari-hari tidak mendapatkan air bersih masih harus mencari sumber air sendiri atau berebut bantuan akibat buruknya perencanaan distribusi," tegasnya.

LAPK di sisi lain mengapresiasi langkah Gubernur Sumut, Bobby Nasution yang mendesak PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak pemadaman listrik. Namun, lembaga tersebut menilai prinsip perlindungan konsumen yang sama juga harus diterapkan terhadap pelanggan Perumda Tirtanadi yang mengalami gangguan layanan air bersih.

Menurut Padian, pelanggan yang kehilangan akses air bersih selama berhari-hari layak memperoleh perhatian dan perlindungan yang setara. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda Tirtanadi diminta memastikan adanya pertanggungjawaban yang adil kepada pelanggan terdampak.

"Layanan harus segera dipulihkan, distribusi bantuan air harus optimal, dan perlu dipertimbangkan bentuk kompensasi, keringanan tagihan, atau kebijakan lain yang mencerminkan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan," katanya.

LAPK menegaskan bahwa setiap gangguan layanan publik harus diikuti dengan pemulihan yang cepat, bantuan yang memadai, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat. 

Menurutnya, keadilan bagi konsumen menuntut adanya standar perlindungan yang sama terhadap seluruh penyelenggara layanan publik, baik di sektor kelistrikan maupun layanan air bersih.

"Air bersih adalah kebutuhan dasar yang tidak dapat ditunda. Karena itu, hak-hak masyarakat sebagai konsumen harus tetap terlindungi dalam setiap kondisi," pungkasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini