MEDAN, HASTARA ID — Upaya pemberantasan tambang ilegal di Sumatera Utara dinilai tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan penuh dari kepala daerah dan instansi aparat penegak hukum (APH). Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta bersatu padu menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini merugikan daerah, merusak lingkungan, dan menggerus potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Desakan ini disampaikan Anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti, menyikapi masih maraknya praktik tambang ilegal di berbagai kabupaten/kota di Sumut yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum secara maksimal.
Menurut Rudi, keberadaan tambang ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan tata kelola sumber daya alam daerah.
"Penertiban tambang ilegal harus menjadi gerakan bersama. Kepala daerah, dinas terkait, kepolisian, TNI, hingga aparat penegak hukum lainnya harus menunjukkan komitmen yang sama untuk menghentikan aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Politisi PAN itu menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal umumnya berlangsung secara terbuka dan dalam waktu yang cukup lama. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah (pemkab/pemko) di Sumut tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus melibatkan aparat penegak hukum agar memberikan efek jera.
"Kita meminta dinas terkait bertindak tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar regulasi. Jika terbukti ilegal, segera libatkan aparat penegak hukum dan proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Rudi meyakini Gubernur Bobby Nasution akan mendukung langkah-langkah penertiban yang bertujuan menyelamatkan sumber daya alam daerah sekaligus menutup ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, pendekatan persuasif masih dapat dilakukan pada tahap awal. Namun apabila pelaku tetap membandel, pemerintah dan aparat harus mengambil tindakan hukum secara tegas.
"Kalau pendekatan persuasif sudah dilakukan tetapi tidak diindahkan, maka negara harus hadir melalui penegakan hukum. Jangan sampai pemerintah kalah oleh pelaku yang melanggar aturan," katanya.
Selain merusak lingkungan, Rudi menilai tambang ilegal menjadi salah satu penyebab hilangnya potensi PAD. Aktivitas yang tidak memiliki izin resmi tidak memberikan kontribusi kepada daerah, sementara dampak kerusakan yang ditimbulkan justru menjadi beban pemerintah dan masyarakat.
"Kalau seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan memiliki izin yang lengkap, tentu ada kontribusi terhadap PAD. Yang terjadi sekarang, sumber daya alam diambil, lingkungan rusak, tetapi daerah tidak memperoleh manfaat yang semestinya," ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek lingkungan hidup yang kerap diabaikan dalam praktik tambang ilegal. Menurutnya, banyak aktivitas pertambangan tanpa izin diduga beroperasi tanpa dokumen perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai.
"Persoalan ini tidak bisa dilihat dari sisi ekonomi saja. Jika tidak ada izin dan AMDAL, maka risiko kerusakan lingkungan sangat besar dan dampaknya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang," katanya.
Lebih jauh, Rudi meminta aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan pada kepentingan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal.
"Jika memang ada oknum yang membekingi aktivitas ilegal, harus diusut secara transparan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," tegasnya.
Karenanya, sekali lagi ia mendorong terbentuknya sinergi kuat antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan instansi teknis terkait dalam melakukan pengawasan serta penertiban secara berkelanjutan.
"Kita berharap seluruh pihak bergerak bersama. Tambang ilegal harus dihentikan secara permanen demi menyelamatkan lingkungan, meningkatkan pendapatan daerah, dan memastikan kekayaan alam Sumatera Utara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
Desakan tersebut menambah kuat tuntutan publik agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Provinsi Sumut.
Langkah tegas dinilai menjadi kunci untuk menutup ruang bagi praktik tambang ilegal sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (has)

