-->

Bobby Nasution Buktikan Komitmen, Tim Terpadu Tertibkan 13 Tambang Ilegal di Dua Kabupaten

Sebarkan:

 

Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi JP Harahap bersama tim terpadu diabadikan dengan pengelola tambang pasir ilegal di Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Jumat (26/6/2026). Hasby/Hastara.id

DELI SERDANG, HASTARA.ID — Penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI yang digaungkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, ternyata bukan isapan jempol semata.

Melalui tim terpadu yang dikomandoi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut dibantu beberapa instansi terkait seperti Dinas LHK, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas SDA, dan Dinas BMBKCK, langsung 'gaspol' menertibkan PETI di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 

Amatan Hastara.id dalam penertiban di Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Jumat (26/6/2026), tim terpadu tanpa 'tedeng aling-aling' langsung menyetop 11 aktivitas tambang ilegal galian C berupa pasir di kawasan tersebut. Semua pengelola tambang pasir ilegal dipanggil, diperingatkan, dan diberi surat teguran tertulis untuk menghentikan operasional mereka sejak saat itu juga. 

"Kami bukan bermaksud untuk menghilangkan mata pencaharian saudara-saudaraku semua. Kami datang ke sini hari ini, untuk memberitahukan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan di sini selama puluhan tahun, merupakan ilegal atau tanpa izin," ucap Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra (DJP) Harahap. 

Turut hadir menyaksikan penindakan tersebut Sekdakab Deli Serdang, Dedy Maswardi, Camat Galang Dharma Bakti Harahap, perwakilan instansi terkait di Pemkab Deli Serdang, dan kepala desa setempat. 

Menurut DJP Harahap turunnya tim terpadu guna menindaklanjuti arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan H Surya, untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun infrastruktur.

"Kami turun bersama hari ini untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban, terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal," katanya. 

Aktivitas pertambangan ilegal selama ini diakuinya menimbulkan berbagai dampak negatif mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.

"Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan umum. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas sesuai regulasi berlaku," ujarnya.

Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi JP Harahap mengultimatum pengelola tambang ilegal dalam aksi penertiban di aliran Sungai Ular Perbaungan, Kabupaten Sergai, Jumat (26/6/2026). Hasby/Hastara.id 

Pengelola Kocar-kacir 

Kejadian menarik saat tim terpadu menertibkan PETI pada titik pertama di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, tepatnya di kawasan Jembatan Sei Ular. Para pekerja tambang pasir yang sedang beraktivitas, tampak kocar-kacir melarikan diri meninggalkan lokasi, sekaligus memicu aksi kejar-kejaran dengan tim.

Karena tidak menemukan penanggungjawab maupun pengelola usaha di lokasi, tim akhirnya membongkar peralatan tambang berupa saluran pipa penyedot pasir yang terhubung dengan mesin dompeng sebagai langkah penghentian aktivitas pertambangan. Di lokasi tersebut, tim juga menemukan dua orang pembeli pasir yang sedang menunggu proses pemuatan material ke dalam truk.

Salah seorang sopir truk yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku datang dari Kota Binjai untuk membeli pasir bagi kebutuhan proyek pembangunan properti.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa pasir yang dibelinya berasal dari lokasi tambang ilegal.

"Saya biasa beli pasir di Binjai. Ini untuk proyek pembangunan properti. Mohon maaf ya pak, kami juga baru pertama kali ke sini," ujar sopir tersebut.

Menurut pengakuannya, harga pasir di lokasi itu dipatok sebesar Rp200 ribu untuk setiap truk. Lama menunggu pengisian muatan pasir, diakui dia biasanya sekitar satu jam. 

"Makanya kami tetap di sini dan tidak lari, pak. Kami juga ingin mendengar apa yang sedang terjadi ini," ungkap pria berperawakan sawo matang tersebut. 

Sementara di lokasi kedua yang berada tidak jauh dari titik pertama, tim kembali menemukan aktivitas pertambangan yang sedang memuat pasir ke dalam sebuah truk besar. Saat petugas melakukan pemeriksaan, orang yang berada di lokasi mengaku hanya sebagai pekerja dan tidak mengetahui keberadaan pemilik maupun pengelola tambang.

Tim terpadu kemudian memberikan surat teguran tertulis dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas penambangan sampai pengelola mengantongi izin usaha dan dokumen lingkungan yang sah. Tim juga menegaskan kepada pembeli untuk tidak lagi membeli pasir dari hasil penambangan ilegal di lokasi dimaksud. Mengingat ada efek pidana baik terhadap penjual dan pembeli hasil tambang. Total ada 13 titik aktivitas penambangan ilegal yang ditertibkan tim terpadu pada hari itu. Sebelum bergegas ke lokasi, tim terpadu menggelar apel gabungan di halaman gereja di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Galang, Deli Serdang. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini