MEDAN, HASTARA.ID — Penegakan aturan perizinan bangunan di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Sedikitnya tiga bangunan di lokasi berbeda diketahui masih terus melakukan aktivitas pembangunan meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang harus dimiliki sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Ketiga bangunan tersebut masing-masing berupa tiga unit ruko enam lantai di Jalan Tengku Amir Hamzah, tepat di depan Rumah Sakit Lions, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat; sebuah rumah mewah di Jalan Budi Luhur; serta bangunan kafe dan sarana olahraga di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas pembangunan di ketiga lokasi tersebut masih berlangsung. Padahal, hingga saat ini izin PBG untuk bangunan-bangunan tersebut diduga belum diterbitkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan perizinan di Kota Medan. Pasalnya, pembangunan yang belum mengantongi PBG secara hukum tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan.
Saat dikonfirmasi, Lurah Sei Agul, Ade Kurniawan, mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan bersama petugas ketertiban di wilayahnya.
Sementara itu, Lurah Sei Sikambing C-II, David Nainggolan, mengatakan pihaknya telah mengimbau pemilik bangunan agar segera melengkapi perizinan. Menurutnya, pemilik bangunan disebut telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) dan sedang mengurus PBG. Namun demikian, KRK bukanlah izin mendirikan atau membangun gedung. Dokumen tersebut hanya menjadi salah satu syarat administratif dalam proses pengajuan PBG.
Dengan kata lain, keberadaan KRK tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memulai maupun melanjutkan pembangunan sebelum izin PBG resmi diterbitkan. Di lapangan, alasan telah memiliki KRK, sedang mengurus izin, hingga mengaku telah membayar retribusi kerap digunakan sejumlah pemilik bangunan untuk tetap melanjutkan pekerjaan konstruksi. Padahal, seluruh tahapan tersebut tidak menghapus kewajiban menunggu terbitnya PBG sebelum pembangunan dilaksanakan.
Ironisnya, alasan serupa juga berulang kali muncul setiap kali dilakukan konfirmasi terhadap bangunan yang diduga belum berizin. Sementara di sisi lain, aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan yang berarti.
Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang patuh terhadap aturan. Tidak sedikit pemilik bangunan yang menunda pekerjaan konstruksi hingga PBG terbit, bahkan memasang salinan izin di lokasi proyek sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sebaliknya, masih ditemukan bangunan yang terus berdiri dan berkembang meski izin belum terbit. Bahkan dalam beberapa kasus, terdapat bangunan yang setelah memperoleh PBG justru pelaksanaannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Dicky Rahmadani, membenarkan bahwa ketiga bangunan tersebut hingga kini belum memiliki izin PBG.
"Seperti bangunan di Jalan Budi Luhur, sejauh ini belum ada daftar permohonan yang masuk. Kalau memang disebut sudah membayar retribusi, silakan ditanyakan bukti pembayarannya. Karena pembayaran retribusi dilakukan melalui DPMPTSP. Biasanya jika retribusi sudah dibayarkan, prosesnya tinggal menunggu penerbitan PBG," ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Pihaknya akan segera mengecek ke lapangan dan menindaklanjuti sesuai prosedur jika memang ketiga bangunan tersebut belum mengantongi izin.
Pernyataan tersebut semakin mempertegas bahwa pembangunan yang saat ini berlangsung belum memiliki dasar perizinan yang lengkap. Masyarakat pun mendesak Dinas Perkimcikataru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kota Medan untuk tidak sekadar melakukan pengecekan, tetapi segera mengambil langkah penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan.
Penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih dinilai penting untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Terlebih di tengah upaya Wali Kota Medan Rico Waas meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan semestinya menjadi prioritas yang tidak dapat ditawar. (has)
