-->

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Usaha Tani Rp11 Miliar di Simalungun Mengemuka, Dinas Pertanian Beri Penjelasan

Sebarkan:

 

Proses pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) serta penentuan lokasi pembangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan di lapangan. Sementara itu, wilayah Simalungun bagian bawah juga tetap mendapatkan program serupa, meski jumlahnya tidak sebanyak di kawasan atas. (Ilustrasi - HASTARA.ID)

SIMALUNGUN, HASTARA.ID
– Infrastruktur jalan usaha tani (JUT) selama ini menjadi salah satu kebutuhan penting bagi para petani di Kabupaten Simalungun. Akses jalan yang memadai berperan besar dalam memperlancar distribusi hasil panen dari lahan pertanian menuju pasar maupun pusat pengumpulan hasil produksi.


Karena itu, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) menjadi program yang dinilai strategis untuk mendukung sektor pertanian, terutama di daerah-daerah yang memiliki tingkat produksi hasil pertanian cukup tinggi.


Namun, di tengah pelaksanaan program tersebut, muncul dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu disebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp11 miliar.


Program JUT tersebut merupakan bagian dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Simalungun. Program Pokir sendiri berasal dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD saat kegiatan reses dan kemudian diusulkan untuk mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor, termasuk pertanian.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang kontraktor pelaksana, proyek senilai lebih dari Rp11 miliar itu disebut telah dibagi kepada sejumlah kontraktor. Dalam informasi yang beredar, muncul pula dugaan adanya pengutipan dana atau fee yang nilainya disebut melebihi 20 persen dan diduga diberikan kepada seorang pejabat berinisial AS.


Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, terlebih dahulu menjelaskan mengenai pelaksanaan program pembangunan Jalan Usaha Tani yang selama ini dijalankan pemerintah daerah.


Menurut Jenri, pembangunan JUT lebih banyak difokuskan di wilayah Simalungun bagian atas. Hal itu dilakukan karena kawasan tersebut memiliki aktivitas pertanian yang lebih besar serta masih membutuhkan dukungan infrastruktur jalan yang memadai.


“Artinya kita memang didominasi oleh Simalungun bagian atas, karena di sana lebih banyak fasilitas jalan yang masih perlu sentuhan kita, mengingat produksi hasil pertaniannya juga sangat banyak,” ujar Jenri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).


Ia menjelaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan di lapangan. Sementara itu, wilayah Simalungun bagian bawah juga tetap mendapatkan program serupa, meski jumlahnya tidak sebanyak di kawasan atas.


“Kalau di Simalungun bagian bawah ada juga, namun persentasenya tidak sebanyak Simalungun bagian atas,” katanya.


Jenri juga mengungkapkan bahwa pembangunan jalan usaha tani memiliki sejumlah tantangan teknis. Salah satunya berkaitan dengan kondisi lahan dan spesifikasi jalan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi wilayah setempat.


“Untuk membuat jalan dengan spesifikasi ukuran sekitar 1,5 sampai 2 meter itu cukup sulit. Namun apabila ada permohonan dan memang dibutuhkan, tentu akan kita lihat dan pertimbangkan,” tuturnya.


Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan praktik korupsi dalam proyek JUT tersebut, Jenri membantah tudingan yang beredar.


“Kalau saya mengatakan itu tidak ada,” tegasnya.


Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan pungutan atau pengutipan dana kepada kontraktor, hal itu harus dapat dibuktikan secara jelas oleh pihak yang menyampaikan informasi tersebut.


“Kalau memang ada seperti itu, tentu bisa dimintai keterangan kepada pengusaha atau kontraktor yang bersangkutan,” katanya.


Jenri menilai informasi yang berkembang saat ini masih sebatas isu yang belum disertai bukti konkret.


“Kalau ada gosip seperti itu, ya wajar-wajar saja orang bergosip. Tapi tidak ada yang kita lakukan seperti itu,” ujarnya.


Selain membantah dugaan pengutipan fee, Jenri juga memastikan bahwa seluruh pelaksanaan proyek JUT dilakukan sesuai mekanisme dan pengawasan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses pembangunan tidak hanya melibatkan dinas, tetapi juga didampingi oleh konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan yang bertugas memastikan kualitas pekerjaan sesuai ketentuan.


“Saya pastikan layak, karena kita punya konsultan. Kita bukan bidang teknis konstruksi secara langsung, makanya ada konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,” katanya.


Ia menambahkan, pembayaran kepada pihak rekanan juga tidak dapat dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan pekerjaan dinyatakan selesai.


“Ketika mereka belum mengatakan pekerjaan itu siap, kita tidak berani membayarkan kepada rekanan,” ungkapnya.


Meski bantahan telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian, dugaan korupsi dalam proyek Jalan Usaha Tani senilai lebih dari Rp11 miliar tersebut diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik. Transparansi penggunaan anggaran serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dinilai penting untuk memastikan program yang ditujukan membantu petani benar-benar berjalan sesuai tujuan.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, AS yang diketahui bernama Alniko Saragih dan menjabat sebagai Staf Bagian Program Kesekretariatan, belum memberikan tanggapan terkait dugaan pengutipan anggaran yang disebut dalam informasi tersebut. (Tra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini