Dalam aksinya, massa menilai proses pengadaan aset senilai Rp14,53 miliar tersebut sarat kejanggalan dan diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Koordinator Aksi SEMARAK, Ade Tiyo Warman, menyebut pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 terindikasi mengandung unsur manipulasi administrasi, mark-up anggaran, serta penyalahgunaan kewenangan yang harus segera diusut secara tuntas.
“Berdasarkan hasil investigasi Panitia Khusus DPRD Kota Pematangsiantar, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam proses pengadaan aset tersebut,” ujar Ade.
Ia mengungkapkan, sejumlah temuan yang menjadi sorotan antara lain tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dinilai tidak transparan, hingga hasil appraisal yang dianggap tidak wajar.
Menurutnya, kejanggalan semakin terlihat karena bangunan yang disebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru memperoleh nilai appraisal tinggi dalam proses transaksi.
Tak hanya itu, SEMARAK juga menyoroti temuan dokumen pertanahan yang menunjukkan sebagian kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) diduga ikut dimasukkan ke dalam objek tanah yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah.
“Jika seluruh temuan tersebut terbukti, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar,” tegasnya.
Atas dasar itu, mahasiswa mendesak Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Wesly Silalahi serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pembelian aset tersebut.
Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik mark-up harga, rekayasa appraisal, hingga kemungkinan adanya mafia aset daerah yang bermain dalam transaksi bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
“Kami meminta Kejatisu tidak ragu mengusut siapa pun yang terlibat. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan dan menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan korupsi yang merugikan masyarakat,” kata Ade.
Dalam tuntutannya, SEMARAK juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Massa menilai penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret nama pejabat daerah, termasuk dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, belum menunjukkan progres yang memuaskan.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Mahasiswa berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan korupsi tersebut demi memastikan tidak ada kerugian negara yang luput dari pertanggungjawaban hukum. (red)
