-->

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83 Hektare Lahan Sengketa Padang Halaban Kepada Warga

Sebarkan:

 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memimpin rapat koordinasi penyelesaian konflik agraria Padang Halaban di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (4/6/2026). Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Harapan warga korban konflik agraria di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka mulai menemukan titik terang. 

Komisi XIII DPR RI memastikan akan mengawal ketat proses pengembalian lahan seluas 83,26 hektare yang dinyatakan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan menjadi objek penyelesaian konflik agraria.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (4/6/2026). 

Pertemuan itu mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga korban, hingga pihak PT. SMART.

Rapat menghasilkan sejumlah kesepahaman strategis yang dinilai menjadi langkah maju dalam penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan tersebut.

Dalam paparannya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01881 telah dipisahkan (enclave) dan diberikan NIB tersendiri, yakni NIB 01883 dengan luas 83,2627 hektare. Lahan tersebut ditegaskan sebagai objek eksekusi dan tidak termasuk dalam HGU Nomor 1419/Labuhan Batu.

Sebagai tindak lanjut, ATR/BPN akan menyampaikan pemberitahuan resmi secara tertulis kepada PT SMART mengenai status lahan tersebut, dengan tembusan kepada seluruh pihak terkait guna memberikan kepastian administrasi sekaligus menjadi dasar langkah penyelesaian berikutnya.

Penyelesaian sengketa atas lahan seluas 83,2627 hektare itu juga disepakati akan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tanah hasil penyelesaian konflik agraria dapat menjadi sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Upaya memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman RI menyatakan akan mengawal dan mengawasi seluruh tahapan penyelesaian hingga tuntas.

Pengawasan itu terutama difokuskan pada upaya memastikan lahan yang telah dinyatakan berada di luar HGU tersebut benar-benar dapat diserahkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, seluruh pihak yang hadir menyatakan komitmen untuk melaksanakan hasil kesepakatan secara bertanggung jawab demi mewujudkan penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan. Penyelesaian konflik juga harus mengedepankan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip utama.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan negara tidak boleh abai terhadap persoalan agraria yang menyangkut hak-hak masyarakat.

"Pertemuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan adanya kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang berkeadilan. Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak melaksanakan komitmennya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sugiat.

Menurutnya, kesepahaman yang telah dicapai menjadi momentum penting dalam mengakhiri konflik agraria Padang Halaban secara menyeluruh serta menghadirkan keadilan bagi warga yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Komisi XIII DPR RI berharap penyelesaian kasus Padang Halaban dapat menjadi model penyelesaian sengketa agraria nasional yang mengedepankan kepastian hukum, reforma agraria, dan perlindungan hak asasi manusia. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini