![]() |
| Mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imipas RI, Silmy Karim, memakai rompi oranye usai ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan KITAS dan KITAP. Istimewa/Hastara.id |
JAKARTA, HASTARA.ID — Kasus dugaan suap dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang menyeret mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dinilai membuka tabir praktik mafia perizinan yang diduga telah lama bercokol di lingkungan keimigrasian.
Menyikapi hal tersebut, Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan perantara dan pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana suap.
Ketua Umum Formapera, Teuku Yudhistira, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka di lingkaran aparatur imigrasi semata.
“Jika KPK benar-benar serius membongkar kasus ini, jangan ada tebang pilih. Sejauh ini yang terseret baru sebatas lingkaran aparatur di Imigrasi. Padahal indikasinya, jaringan yang terlibat jauh lebih luas,” kata Yudhistira lewat pernyataan tertulisnya, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, praktik suap dalam pengurusan KITAS dan KITAP bagi warga negara asing (WNA) sangat kecil kemungkinan terjadi tanpa keterlibatan pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung atau makelar dokumen.
“Mustahil seluruh proses itu dilakukan langsung oleh WNA. Pasti ada agen atau perantara yang menjadi jembatan antara pemohon dengan oknum di Imigrasi. Jalur suap itu diduga kuat mengalir melalui para makelar tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Yudis ini.
Karena itu, pihaknya meminta KPK melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh guna mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut. Yudis menilai tidak masuk akal apabila praktik suap yang disebut mencapai ratusan juta rupiah setiap pekan hanya melibatkan segelintir oknum di tingkat pelaksana.
“Untuk memutus mata rantai mafia KITAS dan KITAP, KPK harus bekerja ekstra. Sangat sulit dipercaya jika praktik yang nilainya besar itu hanya dilakukan oleh beberapa orang tanpa adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Formapera pun meminta institusi anti rasuah turut memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan tata kelola keimigrasian pada periode sebelumnya, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Menurut Yudis pemeriksaan terhadap para pejabat yang pernah memiliki kewenangan dan tanggung jawab di sektor tersebut penting dilakukan untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara transparan.
“KPK harus berani menelusuri semua pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan praktik ini. Jangan sampai ada kesan penegakan hukum dilakukan setengah hati,” katanya.
Formapera mengaku menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan jaringan perantara yang selama ini bergerak dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Meski demikian, ia meminta seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan.
“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan khusus,” ujarnya.
Reformasi Total
Pemerhati Pelayanan Publik Rajamin Sirait menilai terbongkarnya dugaan suap pengurusan KITAS dan KITAP harus menjadi momentum reformasi total di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Rajamin, Menteri Imipas Agus Andrianto perlu mengambil langkah tegas untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik koruptif yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Kasus ini harus menjadi titik balik pembenahan internal. Menteri Imipas perlu bergerak cepat melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan tidak ada lagi ruang bagi mafia dokumen maupun oknum yang mencederai pelayanan publik,” tegasnya.
Ia berharap komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat diwujudkan melalui langkah konkret dalam membersihkan sektor keimigrasian dari praktik percaloan, suap, dan penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan biarkan institusi yang seharusnya melayani masyarakat justru dikuasai oleh jaringan mafia. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh,” pungkas Rajamin. (has)
