-->

Mengurai Macet dengan Memacetkan Kota?

Sebarkan:

 

Dr Farid Wajdi, SH, MHum. Istimewa/Hastara.id

Oleh: FARID WAJDI

Pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang senilai Rp1,9 triliun dipromosikan sebagai simbol modernisasi transportasi perkotaan. Narasi besar tersebut terdengar menjanjikan: mengurangi kemacetan, memperkuat konektivitas Medan–Binjai–Deli Serdang, sekaligus mendorong transformasi mobilitas masyarakat menuju transportasi massal yang lebih efisien. 

Namun di lapangan, publik justru berhadapan dengan kenyataan yang paradoksal. Proyek yang dirancang untuk mengurai kemacetan malah menjadi sumber kemacetan baru. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pembangunan sedang dikelola dengan perencanaan yang matang, atau sekadar mengejar target fisik tanpa memperhitungkan biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat?

Kemacetan yang terjadi di sejumlah ruas utama Kota Medan bukanlah fenomena yang muncul secara alamiah. Situasi tersebut merupakan konsekuensi logis dari penyempitan kapasitas jalan pada koridor yang sejak lama telah bekerja mendekati batas maksimal. Ketika sebagian badan jalan diambil untuk kepentingan konstruksi, ruang gerak kendaraan otomatis berkurang. 

Persoalan bertambah rumit akibat lemahnya rekayasa lalu lintas, minimnya jalur pengganti yang efektif, keberadaan parkir liar, aktivitas perdagangan yang meluber ke badan jalan, serta koordinasi antarlembaga yang tampak belum berjalan optimal. Akibatnya, Jalan Gatot Subroto, kawasan Pasar Sikambing, Jalan Sisingamangaraja, dan sejumlah titik lain berubah menjadi simpul kemacetan yang setiap hari menggerus produktivitas masyarakat.

Multiefek Kerugian 

Masalah terbesar bukan terletak pada adanya proyek pembangunan, melainkan pada cara pembangunan dikelola. Setiap proyek infrastruktur pasti menimbulkan gangguan sementara. Namun gangguan tidak boleh berkembang menjadi krisis mobilitas akibat absennya mitigasi yang memadai. 

Dalam perspektif tata kelola publik, pembangunan yang baik bukan hanya menghasilkan infrastruktur baru, melainkan juga menjaga kehidupan masyarakat tetap berjalan secara normal selama proses konstruksi berlangsung. Ketika ribuan warga harus kehilangan waktu berjam-jam setiap hari di jalan, muncul indikasi adanya kegagalan dalam manajemen dampak proyek.

Kerugian yang ditimbulkan sesungguhnya jauh lebih besar dibanding sekadar antrean kendaraan. Kemacetan merupakan bentuk pemborosan ekonomi yang sering kali tidak terlihat dalam laporan proyek. Setiap menit yang hilang di jalan berarti hilangnya produktivitas tenaga kerja, meningkatnya konsumsi bahan bakar, bertambahnya biaya distribusi barang, serta menurunnya efisiensi aktivitas ekonomi. Pedagang mengalami penurunan jumlah pelanggan akibat akses yang terganggu. Pelaku usaha menghadapi peningkatan biaya operasional. Sektor jasa mengalami keterlambatan pelayanan. 

Dalam jangka panjang, situasi semacam ini menciptakan ekonomi biaya tinggi yang justru bertentangan dengan tujuan pembangunan infrastruktur itu sendiri. Dampak sosialnya bahkan lebih luas. Kemacetan berkepanjangan meningkatkan tingkat stres masyarakat, memperpanjang waktu perjalanan pekerja dan pelajar, mengurangi kualitas hidup keluarga, serta menurunkan kenyamanan ruang kota. Ketika hujan turun dan genangan air muncul di sekitar lokasi proyek, kondisi berubah menjadi potret nyata lemahnya antisipasi teknis. Warga akhirnya menghadapi dua beban sekaligus: kemacetan akibat konstruksi dan hambatan akibat buruknya pengelolaan lingkungan proyek.

Evaluasi Rekayasa Lalin

Sorotan terhadap penebangan pohon pelindung juga tidak boleh dianggap sebagai isu sampingan. Pohon-pohon tersebut bukan sekadar elemen estetika kota, melainkan bagian dari infrastruktur ekologis yang berfungsi menurunkan suhu, menyerap polusi, dan meningkatkan kenyamanan lingkungan. Ketika pembangunan transportasi massal dilakukan dengan mengorbankan kualitas lingkungan perkotaan, muncul kontradiksi serius dalam konsep pembangunan berkelanjutan yang selama ini sering dikampanyekan.

Kritik DPRD Kota Medan mengenai lemahnya koordinasi antarpemangku kepentingan seharusnya dipahami sebagai peringatan keras, bukan sekadar catatan administratif. Proyek bernilai triliunan rupiah tidak cukup diukur melalui persentase progres fisik. Ukuran keberhasilannya juga terletak pada kemampuan pemerintah melindungi kepentingan masyarakat selama proses pembangunan berlangsung. 

Infrastruktur dibangun untuk melayani warga, bukan sebaliknya memaksa warga menanggung seluruh konsekuensi akibat kelemahan perencanaan. Karena itu, pemerintah dan seluruh pihak terkait harus segera melakukan koreksi. Rekayasa lalu lintas perlu dievaluasi secara menyeluruh berbasis data lapangan, bukan sekadar pendekatan administratif. Penertiban parkir liar harus dilakukan secara konsisten. Jalur alternatif wajib dioptimalkan. Sistem drainase di sekitar proyek harus dipastikan berfungsi. Informasi perkembangan proyek perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai durasi gangguan dan target penyelesaiannya.

Pembangunan memang memerlukan pengorbanan, tetapi pengorbanan memiliki batas kewajaran. Ketika masyarakat terus-menerus diminta bersabar tanpa melihat perbaikan pengelolaan di lapangan, kesabaran berubah menjadi kekecewaan. Lebih ironis lagi, proyek yang diproyeksikan menjadi solusi kemacetan justru menghasilkan kemacetan dalam skala yang lebih luas. 

Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa evaluasi serius, BRT Mebidang berpotensi menjadi pelajaran mahal tentang bagaimana ambisi pembangunan dapat kehilangan makna ketika kebutuhan dan kenyamanan masyarakat ditempatkan sebagai urusan sekunder. (*)


***Penulis Founder Ethics of Care/Anggota Komisi Yudisial 2015-2020


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini