-->

Menkum Segera Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Penyelesaian Perkara Tanpa Pengadilan

Sebarkan:

 

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Aprilla Siregar bersama Kakanwil Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Silalahi saat konferensi pers di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan, Selasa (9/6/2026). Diskominfo Sumut/Hastara.id
MEDAN, HASTARA.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Bobby Nasution, sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah dibentuk untuk mempercepat penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Keberadaan Posbankum menjadi tulang punggung pelaksanaan program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang diinisiasi Pemprov Sumut guna mendorong penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan tanpa harus berujung ke proses pengadilan.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar, mengatakan hingga saat ini sosialisasi PRESTICE telah dilaksanakan di 17 kabupaten/kota di Sumut dengan menggandeng Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Program PRESTICE merupakan salah satu PHTC bapak gubernur. Bersama Kementerian Hukum RI, kami telah membentuk 6.110 Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan se-Sumut untuk membantu masyarakat memperoleh akses bantuan hukum dan penyelesaian sengketa melalui mediasi,” ujar Aprilla Siregar saat konferensi pers di Kantor Gubsu, Selasa (9/6/2026).

Menurut Aprilla, pembentukan Posbankum sejalan dengan program nasional Kementerian Hukum yang bertujuan menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara damai sebelum masuk ke tahapan penyidikan oleh kepolisian maupun proses penuntutan di kejaksaan.

Ia menambahkan, penguatan layanan bantuan hukum tersebut akan semakin diperkuat dengan peresmian Posbankum oleh Menteri Hukum RI yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Gubernur Sumut.

“Posbankum ini menjadi sarana masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum secara lebih mudah. Besok Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaannya di Sumut,” katanya.

Selain membentuk Posbankum, Pemprovsu juga terus menjalankan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum) yang telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui program tersebut, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis dari 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.

“Kami telah bekerja sama dengan 51 OBH terakreditasi. Tahun ini sudah ada 24 perkara yang mendapatkan pendampingan hukum melalui program bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” terang Aprilla.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Silalahi menilai PRESTICE merupakan terobosan yang memperkuat akses keadilan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik di tengah masyarakat.

Menurutnya, pendekatan nonlitigasi yang diusung PRESTICE mampu menghadirkan solusi yang lebih adil bagi seluruh pihak karena mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.

“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi sangat terbantu dengan adanya PRESTICE. Sumatera Utara saat ini menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui pendekatan nonlitigasi,” ujar Ignatius.

Ia menegaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa meninggalkan konflik berkepanjangan.

“Pendekatan ini lebih memberikan solusi yang saling menguntungkan. Penyelesaian sengketa tidak meninggalkan luka sosial yang berkepanjangan sebagaimana sering terjadi dalam proses litigasi,” katanya.

Ignatius juga memastikan masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Jika ada masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum, kami siap memfasilitasi pendampingan melalui 51 OBH yang tersedia. Layanan ini gratis. Jika ada yang meminta bayaran, kami tidak segan mencabut izin organisasinya,” tegasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini