MEDAN, HASTARA.ID — Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) secara kritis mempertanyakan komitmen PT. PLN (Persero) dalam menjamin keandalan pasokan listrik di Sumatera Utara setelah masyarakat masih mengalami pemadaman listrik berulang pasca-blackout Sumatera yang terjadi pada 22 Mei 2026.
Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, menilai klaim PLN yang menyebut sistem kelistrikan telah pulih dan kembali normal belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, pemadaman masih terjadi hingga lima sampai enam kali di sejumlah wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang dalam beberapa hari terakhir.
"Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas proses pemulihan yang dilakukan PLN. Keberhasilan pemulihan tidak cukup diukur dari pernyataan bahwa sistem sudah normal, tetapi dari kenyataan bahwa masyarakat tidak lagi mengalami gangguan listrik secara berulang," kata Padian kepada Hastara.id, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, pemadaman berulang menunjukkan masih adanya persoalan teknis maupun manajerial yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
LAPK juga menegaskan bahwa PLN tidak memiliki alasan lagi untuk menunda pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak. Selain blackout yang berlangsung lebih dari 27 jam di sejumlah daerah, masyarakat juga masih harus menghadapi gangguan listrik berulang yang menimbulkan berbagai kerugian.
"Kerugian pelanggan tidak hanya berupa terganggunya aktivitas rumah tangga dan usaha, tetapi juga biaya tambahan yang harus dikeluarkan selama pemadaman berlangsung, seperti pembelian bahan bakar genset, lilin, lampu darurat, es batu, dan kebutuhan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, LAPK mempertanyakan kebijakan pemadaman yang masih terjadi pada malam hari. Menurut Padian, apabila pemadaman tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan jaringan atau pekerjaan teknis tertentu, PLN seharusnya mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang minim dampak terhadap masyarakat.
"Pertanyaan masyarakat sangat wajar. Jika pemadaman memang terencana untuk kepentingan teknis, mengapa dilakukan pada malam hari? Justru pada waktu tersebut dampaknya lebih besar terhadap keamanan, kenyamanan, dan aktivitas warga," tegasnya.
Karena itu, LAPK mendesak PLN memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab pemadaman berulang yang masih terjadi, alasan teknis pelaksanaan pemadaman pada malam hari, serta langkah konkret yang dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menurut Padian, transparansi merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara layanan publik kepada pelanggan yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.
Selain menuntut kompensasi, LAPK juga meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi, teknologi mitigasi risiko, serta tata kelola penanganan krisis kelistrikan.
Sebelumnya, blackout yang melanda sejumlah wilayah Sumatera pada 22 Mei 2026 menyebabkan pasokan listrik terhenti selama lebih dari 27 jam di beberapa daerah. Gangguan tersebut berdampak luas terhadap aktivitas rumah tangga, usaha kecil, sektor perdagangan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik.
LAPK menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum pembenahan serius terhadap sistem ketenagalistrikan nasional, khususnya dalam aspek mitigasi risiko dan keandalan jaringan distribusi.
"Masyarakat membutuhkan kepastian pelayanan, bukan sekadar janji pemulihan. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab nyata kepada pelanggan yang terdampak," pungkas Padian. (has)
