MEDAN, HASTARA.ID — Mantan perwira Polri berpangkat AKBP, Achirudin Hasibuan, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri dan tersandung sejumlah perkara hukum, kini ia dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan dan perusakan barang milik seorang wartawan.
Laporan tersebut dibuat oleh Muhammad Fauzi (33), wartawan media daring yang berdomisili di Jalan Karya, Gang Bersama, Kecamatan Medan Barat. Laporan resmi itu teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Juni 2026, dan diterima Kepala SPKT AKBP Drs. Hermansyah.
Muhammad Fauzi datang ke Polda Sumut didampingi kuasa hukum serta sejumlah rekan wartawan.
Kepada wartawan, Fauzi mengaku menjadi korban penganiayaan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
"Saya dipiting, dada saya dipukul hingga sakit. Selain itu handphone dan jam tangan saya juga rusak akibat kejadian tersebut," ujar Fauzi, Jumat (26/6/2026).
Dalam laporannya, Fauzi menuding Achirudin melanggar ketentuan pidana terkait dugaan penganiayaan dan perusakan sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia mengaku mengalami luka, trauma psikologis, serta telah menjalani pengobatan di klinik setelah insiden tersebut.
Berawal Dipanggil di Depan Rumah
Fauzi menjelaskan, saat itu dirinya sedang menjalankan aktivitas jurnalistik dan melintas di depan rumah Achirudin Hasibuan. Tiba-tiba ia dipanggil dan diminta berhenti.
Menurut Fauzi, Achirudin menuduh dirinya menghalangi proses pemagaran lahan milik seseorang bernama Asnan, yang disebut-sebut dikuasakan kepada Achirudin.
"Saya bilang tidak ada menghalangi dan tidak ada urusan dengan persoalan tanah itu. Tapi beliau tidak percaya. Bahkan saya diancam, katanya bapak saya akan dipenjara. Ketika saya hendak pergi karena mau bekerja, saya tidak diizinkan," ungkapnya.
Merasa tertekan, Fauzi mengaku mencoba merekam percakapan menggunakan telepon genggamnya. Saat itulah, kata dia, Achirudin diduga mengejar, berusaha merampas telepon seluler miliknya, kemudian memiting leher serta memukul bagian dada.
"Semuanya terekam dalam video. Akibat kejadian itu badan saya sakit, handphone dan jam tangan saya juga rusak," katanya.
Fauzi berharap Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto segera menindaklanjuti laporannya.
"Saya masih trauma dan khawatir kejadian serupa terulang. Saya berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Pernah Dipecat dan Dipidana
Achirudin Hasibuan diketahui merupakan mantan perwira Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 1794/XII/2023 tertanggal 31 Desember 2023.
Ia sebelumnya menjadi perhatian publik setelah terseret kasus pembiaran penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Dalam perkara tersebut, Achirudin dijatuhi hukuman pidana.
Selain itu, ia juga pernah divonis dua tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersama pihak korporasi, serta dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.
Bantah Menganiaya
Menanggapi laporan tersebut, Achirudin Hasibuan membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Fauzi.
Kepada sejumlah wartawan, Kamis (25/6/2026), ia menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami sudah saling bermaafan. Tidak ada masalah lagi. Dengan orang tuanya juga sudah berdamai," ujar Achirudin.
Ia juga mengirimkan foto dan video yang menurutnya menunjukkan telah terjadi perdamaian antara dirinya, keluarga Fauzi, dan pemilik lahan bernama Asnan.
Muhammad Fauzi justru membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, perdamaian yang dimaksud hanya berkaitan dengan persoalan tanah yang melibatkan orang tuanya dan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang dialaminya.
"Saya tegaskan, saya tidak ada kaitannya dengan perdamaian soal tanah antara orang tua saya dan Pak Asnan. Dugaan penganiayaan serta perusakan barang yang saya alami tetap saya laporkan ke polisi," tegas Fauzi, Sabtu (27/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto maupun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. (red)
