![]() |
| Penangkapan LM yang dilakukan tim Opsnal Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa. (Istimewa/ HASTARA) |
SIMALUNGUN, HASTARA.ID – Peristiwa pencurian emas batangan terjadi di Toko Emas M.A. Siregar yang berada di lantai II Gedung II Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (3/6/2026) kini menemui titik terang.
Saat kejadian, aktivitas jual beli di toko tersebut berlangsung normal. Namun, situasi mendadak berubah menjadi kepanikan setelah seorang pria membawa kabur emas batangan seberat 70 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp160 juta.
Pelaku yang belakangan diketahui berinisial LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, sempat menghilang selama lebih dari tiga pekan sebelum akhirnya diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar.
Setelah berminggu-minggu menghindari kejaran aparat, LM akhirnya memutuskan menyerahkan diri di kediaman tokoh agama tersebut.
Menariknya, pelarian pria tersebut berakhir di sebuah rumah pendeta di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (25/6/2026) malam. Di lokasi itulah tim Opsnal Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu bermula ketika LM mendatangi Toko Emas M.A. Siregar dengan berpura-pura menjadi calon pembeli.
"Pelaku datang dengan maksud melihat kalung emas dan gelang emas. Namun setelah diperlihatkan, pelaku mengaku tidak tertarik dengan perhiasan tersebut," kata AKP Sandi saat dikonfirmasi. Jumat (26/6/2026).
Karena merasa calon pembeli itu belum menemukan barang yang sesuai, pemilik toko berinisial KS (46) kemudian menyarankan agar pelaku melihat emas batangan. Sang pemilik lantas meminta anaknya, EES (22), untuk mengambil contoh emas batangan dan melayani pelaku.
Saat itu, EES hanya memperlihatkan satu batang emas dengan berat 70 gram. LM kemudian meminta agar emas tersebut diperlihatkan lebih dekat. Ia berdalih ingin memotretnya terlebih dahulu untuk ditunjukkan kepada istrinya.
"Pelaku meminta agar emas didekatkan karena ingin difoto dan diperlihatkan kepada istrinya," ujar AKP Sandi.
Tanpa menaruh curiga, pelapor mendekat ke arah etalase toko sambil tetap memegang emas batangan tersebut. Namun, di luar dugaan, LM tiba-tiba merebut emas dari tangan korban dan langsung berlari.
Pelaku bergegas menuruni tangga yang berada di sisi Gedung II Pasar Horas. Korban yang panik segera berteriak meminta pertolongan kepada para pedagang di sekitar toko. Akan tetapi, respons yang datang dinilai terlambat sehingga pelaku berhasil meloloskan diri.
Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian sekitar Rp160 juta. Pada hari yang sama, korban melalui pelapor kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.
Berbekal laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Upaya pencarian terhadap pelaku berlangsung selama beberapa pekan hingga akhirnya polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan LM.
Petunjuk itu membawa polisi ke sebuah rumah pendeta di Jalan Samosir, Kecamatan Siantar Selatan. Di tempat tersebut, pelarian LM akhirnya terhenti.
Dalam pemeriksaan awal, LM mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku bahwa emas batangan hasil curian tersebut telah dijual di Kota Panyabungan.
"Pelaku mengakui telah mencuri emas batangan tersebut dan mengaku sudah menjualnya ke Kota Panyabungan," ungkap AKP Sandi.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, termasuk menelusuri aliran hasil penjualan emas tersebut. Atas perbuatannya, LM dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa modus berpura-pura sebagai pembeli masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan, terutama di pusat-pusat perdagangan yang ramai seperti Pasar Horas. (Tra)
