-->

Pemprov Sumut Bahas Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Toba

Sebarkan:

 

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap bersama jajaran saat menerima audiensi Pemkab Toba di kantor instansi tersebut pada Jumat, 5 Juni 2026. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima usulan perubahan wilayah pertambangan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Toba. 

Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi yang dihadiri Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus bersama jajaran pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Jumat (5/6/2026). 

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra (DJP) Harahap, mengatakan audiensi tersebut menjadi wadah untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah terkait pengelolaan wilayah pertambangan yang selama ini dilakukan secara tradisional.

"Hari ini kami menerima audiensi dari Wakil Bupati Kabupaten Toba bersama jajaran dan masyarakat Desa Siregar Aek Nalas terkait usulan perubahan wilayah pertambangan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Toba," ujar Dedi.

Menurut Dedi, pembahasan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pemberitaan yang berkembang terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Danau Toba. 

Sebagai respons, Pemprov Sumut telah menurunkan tim untuk melakukan monitoring lapangan melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah III.

"Kami telah melakukan monitoring lapangan di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, untuk melihat kondisi yang sebenarnya dan mengumpulkan informasi yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan," katanya.

Dalam audiensi itu, Pemerintah Kabupaten Toba menyampaikan bahwa lokasi yang diusulkan sebagai WPR telah dikelola masyarakat secara tradisional dan turun temurun. 

Kawasan tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat setempat, sehingga diharapkan dapat memperoleh kepastian pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku. Begitupun, menurut DJP Harahap bahwa lokasi yang diusulkan berada di kawasan Geopark Kaldera Toba sehingga memerlukan perhatian khusus. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan aspek lingkungan, regulasi, dan keberlanjutan kawasan.

"Karena lokasi ini berada di kawasan Geopark Kaldera Toba, tentu diperlukan kajian yang komprehensif dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Semua aspek akan menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan," ujarnya.

Ia menegaskan, Pemprov Sumut mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh Pemkab Toba dan masyarakat. Ke depan, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama instansi dan pihak terkait untuk mencari solusi yang tepat.

"Kami mengapresiasi usulan yang disampaikan. Selanjutnya akan dilakukan tindak lanjut dan pembahasan bersama pihak-pihak terkait agar keputusan yang diambil nantinya sesuai dengan ketentuan hukum serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan," pungkas DJP Harahap. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini