MEDAN, HASTARA.ID – Di tengah krisis pasokan listrik yang memicu pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Sumatera Bagian Utara, Komisi III DPRD Kota Medan mengungkap dugaan maraknya pencurian arus listrik di ribuan rumah yang berdiri di kawasan tanah garapan. Kondisi tersebut dinilai turut membebani sistem kelistrikan PLN yang saat ini mengalami defisit daya.
Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan bersama PT PLN (Persero) UP3 Medan, Rabu (24/6/2026). Anggota Komisi III DPRD Medan, Agus Setiawan, mempertanyakan keseriusan PLN dalam menindak praktik penggunaan listrik ilegal yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun di sejumlah kawasan tanah garapan.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, praktik pencurian listrik menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat membayar rekening listrik, namun tetap harus merasakan dampak pemadaman akibat keterbatasan pasokan energi.
"PLN mengaku mengalami defisit listrik dan beban puncak tinggi sehingga terjadi pemadaman. Tetapi di tanah garapan, ribuan warga menggunakan listrik tanpa membayar rekening. Bagaimana penertibannya?" tegas Agus dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga.
Agus juga mempertanyakan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tersebut. Menurutnya, jika penggunaan listrik itu memang ilegal, seharusnya penindakan dilakukan secara tegas sejak awal.
"Kalau memang ilegal, kenapa bisa bertahun-tahun berjalan? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat," ujarnya.
Tak hanya itu, Agus turut menyoroti dugaan pencurian arus listrik oleh sejumlah pedagang angkringan yang beroperasi di depan deretan ruko di Kota Medan.
Menanggapi hal tersebut, Manajer PLN UP3 Medan, Hariadi Pulungan, mengakui sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara saat ini memang sedang mengalami defisit daya.
Ia menjelaskan, kebutuhan listrik pada saat beban puncak mencapai 2.878 Megawatt (MW), sementara kemampuan pasokan pembangkit yang tersedia hanya sekitar 2.815 MW. Dengan demikian, terdapat kekurangan pasokan sebesar 63 MW yang berdampak pada sistem kelistrikan.
Terkait penggunaan listrik di kawasan tanah garapan, Hariadi menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan status lahan yang masih bersengketa.
Menurutnya, sebagian besar kawasan tersebut merupakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Karena warga tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah, PLN tidak dapat menerbitkan sambungan listrik resmi sesuai ketentuan.
"Kondisi itu kemudian memicu sebagian warga melakukan penyambungan listrik secara ilegal," katanya.
Hariadi menambahkan, PLN telah beberapa kali melakukan penertiban, namun upaya tersebut kerap mendapat penolakan dari masyarakat.
"Kami tetap melakukan penertiban secara bertahap dan berkelanjutan," ujarnya.
Sementara terkait dugaan pencurian listrik oleh pedagang angkringan, PLN memastikan akan melakukan pendataan serta operasi penertiban guna menekan kehilangan energi listrik sekaligus membantu mengurangi beban sistem yang saat ini mengalami defisit.
Komisi III DPRD Medan menegaskan persoalan pencurian listrik tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi memperparah krisis pasokan listrik yang masih membayangi Sumatera Bagian Utara, khususnya Kota Medan. DPRD pun meminta PLN mengambil langkah tegas agar praktik serupa tidak terus berlangsung. (has)
