TAPUT, HASTARA.ID — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,4 kilogram melalui Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara bekerjasama dengan petugas keamanan bandara.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026), petugas mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai kurir narkoba dengan tujuan pengiriman ke Kalimantan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RAS alias Adul (24), warga Jalan Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, dan EST alias Tampu (37), warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Penangkapan bermula saat petugas Bandara Silangit melakukan pemeriksaan acak (random check) terhadap barang bawaan penumpang di area pemeriksaan manual bagasi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, petugas mencurigai tas milik RAS dan segera mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan bersama personel Satres Narkoba Polres Taput.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4.265 gram yang disembunyikan di dalam tas pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan 99 cartridge pod merek Batman berisi cairan yang diduga mengandung narkotika, uang tunai Rp808 ribu, lima kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta dua lembar boarding pass.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada EST yang diduga berangkat bersama RAS. Namun, setelah mengetahui rekannya diamankan petugas, EST memilih melarikan diri dari area bandara. Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Taput berhasil melacak keberadaannya dan menangkap EST di Terminal Madya Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan awal, EST mengakui dirinya melarikan diri setelah melihat RAS diamankan petugas. Ia juga mengaku membawa narkotika yang hendak dikirim ke Kalimantan bersama rekannya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera berkoordinasi dengan pihak bandara untuk mengamankan tas milik EST yang masih berada di area bandara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4.164 gram bruto. Selain itu, ditemukan pula 100 cartridge pod berbagai merek dan rasa, delapan kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp650 ribu. Dari hasil penyitaan terhadap kedua tersangka, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 8.429 gram atau sekitar 8,4 kilogram.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam keterangannya, mereka mengaku membawa sabu tersebut dari Medan dan berencana menerbangkannya ke Kalimantan melalui Bandara Silangit.
Kapolres Taput Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas, Walpon Baringbing, mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satres Narkoba Polres Taput. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti sinergi antara aparat kepolisian dan petugas keamanan bandara dalam mencegah peredaran narkotika lintas daerah melalui jalur transportasi udara. (os)
