-->

Sumut Punya 6.110 Posbankum, Akses Bantuan Hukum Kini Menjangkau Seluruh Desa dan Kelurahan

Sebarkan:

 

PERESMIAN POSBANKUM: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penghargaan kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam acara peresmian 6.110 Posbankum di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (10/6/2026). Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menghadirkan akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) diresmikan serentak, menandai terwujudnya layanan bantuan hukum yang menjangkau seluruh wilayah administrasi di Sumut.

Peresmian dilakukan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (10/6/2026). Jumlah Posbankum yang diresmikan setara dengan jumlah desa dan kelurahan di Sumut. Kehadiran Posbankum diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu, untuk memperoleh akses keadilan secara lebih cepat, mudah, dan terjangkau.

“Kami yakin setelah Posbankum hadir 100 persen di Sumut, masyarakat desa maupun kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh atau melalui prosedur yang rumit untuk mendapatkan bantuan hukum dan keadilan,” ujar Bobby.

Menurut Bobby, hingga saat ini Posbankum telah berkontribusi dalam penyelesaian 408 perkara di berbagai daerah di Sumut. Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring semakin luasnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat. Meski demikian, Bobby menegaskan bahwa tujuan utama keberadaan Posbankum bukan sekadar membawa persoalan ke jalur hukum formal, melainkan mendorong penyelesaian konflik melalui mediasi dan pendekatan damai yang lebih cepat serta berkeadilan.

“Perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi membuat gesekan di tengah masyarakat maupun dengan korporasi sulit dihindari. Namun saya berharap persoalan-persoalan tersebut tidak selalu berakhir pada proses hukum yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut,” katanya.

Karenanya Bobby mendorong agar Posbankum bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang tengah dikembangkan Pemerintah Provinsi Sumut. Ia juga meminta seluruh bupati dan wali kota memperkuat penerapan keadilan restoratif di daerah masing-masing.

“PR (pekerjaan rumah) kita tinggal satu, yakni memperkuat implementasinya di daerah. Untuk perkara-perkara tertentu yang dapat diselesaikan melalui Posbankum, pendekatan restorative justice harus lebih diutamakan demi memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang terdampak akibat konflik.

Menurutnya, Posbankum dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif dengan melibatkan berbagai unsur, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun program Jaga Desa dari Kejaksaan.

“Yang terpenting bukan hanya memberi hukuman kepada pelaku, tetapi bagaimana memulihkan situasi sosial dan merajut kembali persaudaraan di tengah masyarakat,” katanya. 

Dalam kesempatan tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing.

Supratman menegaskan pihaknya akan terus memantau kinerja Posbankum agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.

Turut hadir Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, unsur Forkopimda Sumut, para bupati dan wali kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Silalahi, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Sumut. (has/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini