-->

Tiga Ruko 5 Lantai Diduga Belum Kantongi PBG, Komisi IV Siap Bongkar Lemahnya Pengawasan

Sebarkan:

 

Tiga unit ruko berlantai lima yang diduga belum mengantongi PBG di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, terus menjadi sorotan. Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Tiga unit rumah toko (ruko) berlantai lima yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, terus menjadi sorotan. 

Bangunan yang hampir rampung tersebut, hingga kini berdiri megah tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah meski proses pembangunannya telah berlangsung cukup lama.

Kondisi itu memantik reaksi Komisi IV DPRD Kota Medan. Lembaga legislatif yang membidangi pembangunan dan perizinan tersebut memastikan akan segera memanggil pemilik bangunan maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (12/6/2026), progres pembangunan ketiga ruko tersebut telah memasuki tahap akhir. Sebagian bangunan bahkan sudah dicat dan tampak siap difungsikan. Padahal, status perizinan bangunan itu masih dipertanyakan publik.

Keberadaan bangunan tersebut bukan lagi persoalan baru. Informasi mengenai dugaan belum adanya PBG telah berulang kali mencuat dan menjadi perhatian warga sekitar. Namun hingga kini, tidak terlihat langkah konkret berupa penghentian pembangunan, penyegelan, maupun penindakan lain dari instansi berwenang.

Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Medan, khususnya oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) serta Satpol PP Kota Medan.

Apalagi, bangunan tersebut berada di kawasan yang cukup strategis dan mudah terlihat. Fakta bahwa pembangunan dapat terus berjalan hingga nyaris selesai tanpa hambatan memunculkan dugaan adanya pembiaran dalam proses pengawasan. Di sisi lain, pihak Kelurahan Sei Agul sebelumnya mengaku telah menyampaikan surat imbauan kepada pemilik bangunan. Namun langkah administratif itu dinilai belum cukup efektif karena aktivitas pembangunan tetap berlangsung hingga saat ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui forum resmi DPRD.

"Segera akan kita RDP-kan ya, bang," kata Paul saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026). 

RDP tersebut diperkirakan akan menjadi forum untuk meminta penjelasan dari pemilik bangunan sekaligus OPD terkait mengenai status perizinan serta alasan pembangunan dapat berlangsung hingga hampir rampung tanpa tindakan tegas.

Kepala Bidang Penindakan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Dicky Rahmadani, sebelumnya mengaku baru menerima informasi tersebut dan berjanji akan melakukan pengecekan ke lapangan.

"Siap, terima kasih informasinya, bang. Akan kita cek dan laporkan," ujarnya singkat.

Kasus ini juga berpotensi berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika benar bangunan tersebut belum memiliki PBG, maka potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi perizinan dapat terancam hilang. Lebih jauh lagi, lemahnya penegakan aturan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi kepatuhan terhadap regulasi pembangunan di Kota Medan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya penyegelan maupun penghentian aktivitas pembangunan di lokasi. Publik kini menanti langkah konkret Komisi IV DPRD Kota Medan yang berjanji segera memanggil pihak terkait untuk mengungkap alasan bangunan lima lantai yang diduga belum mengantongi PBG itu bisa berdiri hampir rampung tanpa hambatan berarti. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini