MEDAN, HASTARA.ID – Ratusan mahasiswa bersama masyarakat Kenegerian Sihotang, Kabupaten Samosir, menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026), untuk mengawal persidangan dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Sosial (Bansos) PENA Tahun Anggaran 2024.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum sekaligus menyuarakan tuntutan agar dugaan penyimpangan bantuan sosial diusut secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Bagi masyarakat dari Desa Siparmahan, Desa Sappur Toba, dan Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, perkara ini bukan sekadar kasus hukum. Mereka mengaku menjadi pihak yang terdampak dalam pelaksanaan Program Bansos PENA 2024 dan berharap pengadilan mampu mengungkap seluruh fakta secara transparan.
Dalam orasinya, massa menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Samosir yang telah membawa perkara tersebut ke meja hijau. Mereka menilai langkah itu menjadi harapan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Massa pun meminta agar proses penyidikan tidak berhenti pada terdakwa yang kini menjalani persidangan. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengembangkan penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab.
"Keadilan tidak boleh berhenti pada satu orang. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai hukum yang berlaku," tegas salah seorang orator.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendukung Kejari Samosir mengusut tuntas dugaan korupsi Program Bansos PENA 2024 serta meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak yang diminta untuk diperiksa meliputi Bupati Samosir, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Direktur Utama BUMDesma Marsahatahi Pangururan, serta Kepala Desa Siparmahan, Kepala Desa Sappur Toba, dan Kepala Desa Hariara Pohan.
Menurut massa, pemeriksaan terhadap para pihak tersebut diperlukan agar rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Mereka menegaskan tuntutan itu bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai bagian dari upaya mengungkap kebenaran melalui mekanisme hukum.
Selain itu, massa juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-49/D-2/Dumas/DM.02/11/2024 tertanggal 20 November 2024 terkait pengaduan pelaksanaan Program Bansos PENA.
Aksi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian berlangsung tertib dan damai. Kehadiran ratusan mahasiswa dinilai menjadi bentuk solidaritas terhadap masyarakat sekaligus pengawasan publik agar proses persidangan berlangsung independen, transparan, dan bebas dari intervensi.
Bagi masyarakat Kenegerian Sihotang, pengawalan persidangan ini merupakan perjuangan untuk menjaga hak masyarakat penerima bantuan sosial sekaligus mendorong penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih.
"Kami datang bukan mencari sensasi. Kami ingin mengawal keadilan agar suara masyarakat didengar. Harapan kami sederhana, kebenaran diungkap dan siapa pun yang terbukti bertanggungjawab diproses sesuai hukum," ujar salah seorang perwakilan masyarakat dalam orasinya. (red)
