![]() |
| Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M Agha Novrian. Istimewa/Hastara.id |
Program inisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan ini berlaku selama 1 hingga 31 Juli 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-436 Kota Medan.
Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Wali Kota Medan, Rico Waas tentang petunjuk pelaksanaan pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2. Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Melalui Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, masyarakat mendapat kesempatan menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang sangat menguntungkan. Ini juga menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Kota Medan kepada masyarakat dalam momentum hari jadi Kota Medan," ujar Agha, Kamis (2/7).
Dalam program tersebut, Pemko Medan memberikan pengurangan pokok PBB-P2 untuk tunggakan Tahun Pajak 1994 hingga 2025 dengan rincian:
•Tunggakan Tahun Pajak 1994–2011 mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 75 persen.
•Tunggakan Tahun Pajak 2012–2025 dengan nilai pajak di bawah Rp2 juta memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
•Seluruh tunggakan juga mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda sebesar 100 persen.
Jangan Sia-siakan
Agha mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena program hanya berlangsung hingga 31 Juli 2026.
"Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Selain memperoleh pengurangan pokok pajak yang cukup besar, seluruh denda juga dihapuskan. Setelah program berakhir, fasilitas ini tidak lagi berlaku," katanya.
Menurut dia, optimalisasi pembayaran PBB-P2 tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Medan.
Melalui program ini, Pemko Medan berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga pembangunan kota dapat terus berjalan dan manfaatnya dirasakan seluruh warga. (has/rel)
