Ia menegaskan penggunaan material yang berasal dari galian C ilegal tidak akan ditoleransi. Penegasan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan material proyek jalan provinsi dipasok dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang disertai pengoperasian stone crusher ilegal di Kecamatan Dolok.
Chandra mengatakan telah menginstruksikan jajarannya turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi informasi tersebut. Jika hasil pemeriksaan membuktikan material proyek berasal dari tambang ilegal, kontraktor akan dikenai teguran dan diminta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak mau tahu, pekerjaan jalan ini harus dikerjakan sesuai dengan aturan. Jadi bahan-bahannya tidak boleh diambil dari tempat ilegal," tegas Chandra kepada wartawan, Kamis (23/7).
Dugaan bermula dari temuan aktivitas galian C ilegal yang mengeruk material sungai dan mengolahnya menggunakan stone crusher tanpa izin. Material base hasil pengolahan itu diduga menjadi salah satu pemasok utama kebutuhan proyek jalan milik Pemerintah Provinsi Sumut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, truk-truk bermuatan material kerap terlihat menuju lokasi proyek pada malam hari.
"Truk-truk pengangkut material biasanya beroperasi malam hari," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menduga pengangkutan dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan aparat maupun sorotan masyarakat. Pola tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya upaya menyamarkan asal-usul material yang digunakan dalam proyek pemerintah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga berpotensi menyeret aspek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab, seluruh material konstruksi yang digunakan dalam proyek yang dibiayai APBD maupun APBN semestinya berasal dari sumber yang memiliki legalitas dan izin usaha pertambangan yang sah.
Penggunaan material dari tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik terhadap pelaku pertambangan tanpa izin maupun pihak yang diduga memanfaatkan hasil tambang tersebut dalam proyek pemerintah.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara, serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh untuk menelusuri asal-usul material proyek jalan provinsi di Kecamatan Dolok dan Dolok Sigompulon.
Warga berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku galian C ilegal, tetapi juga menyasar seluruh pihak yang terbukti menerima dan menggunakan material dari sumber yang tidak memiliki izin resmi. (has)
