-->

Kepolisian Pematangsiantar Tetapkan Tersangka, Keluarga Korban Pencabulan Anak Usia 3 Tahun Terus Memburu Keadilan

Sebarkan:


Pelaku pelecehan seksual berinisial SH (55), yang mencabuli cucu perempuannya berusia 3 tahun kini diburu pihak kepolisian Pematangsiantar. (Istimewa/ Hastara)



PEMATANGSIANTAR, HASTARA.ID – Kehangatan sebuah keluarga seketika runtuh ketika rumah yang dianggap sebagai tempat paling aman justru berubah menjadi panggung trauma. 


Di sudut Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, seorang ibu harus menelan pil pahit demi memperjuangkan keadilan bagi putri kecilnya yang masih berusia tiga tahun, melawan bayang-bayang pelarian sang kakek kandung yang kini berstatus buron.


Awalnya, RS (34), seorang ibu rumah tangga di Pematangsiantar, tidak pernah menaruh curiga sedikit pun. Baginya, membiarkan putrinya—sebut saja Melati—bermain dan menginap di rumah sang kakek berinisial SH (55), adalah hal yang lumrah dan sepenuhnya aman. 


Hubungan kekerabatan yang dekat ditambah fakta bahwa anak-anaknya berteman akrab dengan lingkungan sekitar membuat RS merasa tenang. Namun, rasa aman itu hancur berantakan pada pertengahan Oktober 2025, menyisakan luka psikologis mendalam yang mengubah jalannya kehidupan keluarga kecil ini.


Garis Retak di Pertengahan Oktober 


Petaka itu mulai terkuak pada Senin, 13 Oktober 2025. RS mengenang kembali bagaimana putrinya tiba-kira diantar pulang oleh terduga pelaku menggunakan sepeda motor. 


Saat itu, sang kakek berdalih bahwa Melati merasa lemas karena belum tidur dan hanya meminum susu. RS tidak langsung menaruh curiga atas kondisi fisik anaknya yang tampak lesu dan memilih membiarkannya beristirahat.


Kecurigaan baru muncul ketika waktu mandi tiba. Melati tiba-kira merintih kesakitan di bagian sensitifnya. RS awalnya menganggap keluhan tersebut sebagai radang atau iritasi biasa sehingga kurang menggubrisnya. 


Namun, malam harinya sekitar pukul sembilan, ketika bersiap untuk tidur, bocah malang itu kembali menangis kesakitan sembari memegang kemaluannya. Saat itulah, dengan kepolosan seorang anak balita, Melati menceritakan perlakuan keji yang dialaminya siang itu.


"Dia cerita langsung ke saya, katanya celananya dibuka oleh bolang (kakek)," tutur RS dengan suara bergetar. 


"Terus kata bolangnya ada duri tajam di dalam celananya, jadi langsung dimasukkan jarinya ke dalam kemaluan anak saya. Saat kejadian, rumah pelaku memang sedang kosong karena istrinya tidak berada di tempat."lanjutnya.


Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, RS langsung memeriksa kondisi fisik anaknya. Meski tidak ditemukan luka robek yang terbuka, area sensitif balita tersebut tampak memerah.


 Tanpa membuang waktu, pihak keluarga segera bergerak cepat. Tepat pada tanggal 20 Oktober 2025, RS resmi melayangkan laporan pengaduan hukum ke Polres Pematangsiantar demi menyeret sang kakek ke jalur hukum.


Pelarian dan Sandiwara di Balik Pintu Terkunci


Namun, jalan menuju keadilan ternyata berliku dan penuh penolakan. Sejak laporan kepolisian dibuat dan surat panggilan resmi dilayangkan, SH justru memilih mangkir. Panggilan pertama dan kedua dari penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar diabaikan begitu saja. 


Alih-alih kooperatif, SH bersama keluarganya diduga sengaja menghilang dari kediaman lamanya di kawasan Urung-Urung sejak bulan Juni, bahkan kuasa hukum awal mereka, Batahi Simanjuntak, memilih untuk mengundurkan diri dari pendampingan kasus tersebut.


RS menceritakan bahwa pihak keluarga pelaku sempat mendatangi rumahnya untuk menangis dan meminta maaf agar kasus ini dihentikan secara kekeluargaan. Namun, bagi RS, luka yang digoreskan pada masa depan putrinya terlalu besar untuk ditukar dengan selembar kata maaf. Proses hukum harus tetap berjalan lurus.


Perjuangan mencari keberadaan SH pun dilakukan secara mandiri oleh keluarga korban. Berbekal informasi dari kegiatan ibadah perpulungan (PJJ) gereja, RS berhasil melacak bahwa keluarga pelaku telah mengontrak sebuah rumah di Perumahan Maryland, kawasan Lapangan Bola Atas.


Pada sebuah hari Rabu, RS bersama kerabatnya melakukan pengintaian dan langsung menghubungi unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku.


 Ketegangan sempat memuncak ketika lima personel kepolisian mendatangi rumah kontrakan tersebut. Alih-alih membukakan pintu, lampu di dalam rumah justru sengaja dimatikan dari dalam.


Petugas harus mengetuk dan memanggil selama hampir dua puluh menit sebelum akhirnya pintu dibuka oleh istri dan anak pelaku. Keluarga pelaku bersikap konfrontatif, menolak dokumentasi kamera, hingga membuat suasana semakin pelik sebelum akhirnya polisi meminta kehadiran ketua RT setempat untuk menengahi situasi. 


Pihak keluarga korban menduga kuat bahwa SH sengaja disembunyikan di dalam rumah dengan dalih sedang menderita sakit parah dan sempat opname di rumah sakit untuk mengulur waktu penyidikan.


Ketegasan Hukum dan Status DPO


Merespons dinamika penanganan kasus ini, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum tidak akan mandek hanya karena tindakan tidak kooperatif dari terduga pelaku. Status perkara ini kini telah dinaikkan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan bukti-bukti formil.


Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, memberikan konfirmasi tegas mengenai kelanjutan kasus ini. 

"Benar, ada kasus pencabulan dengan korban balita berumur tiga tahun. Kasusnya sudah selesai dalam proses penyelidikan, mulai dari memeriksa pelapor, saksi-saksi, anak korban, hingga hasil visum kedokteran. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, si pelaku kini sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.


Mengenai keberadaan tersangka SH yang hingga kini belum berhasil ditahan akibat melarikan diri, Ipda Darwin Siregar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan segera mengambil langkah hukum yang lebih agresif melalui penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) secara meluas dalam bulan ini. 


Pihak PPA juga tengah berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat guna melengkapi berkas administrasi pelarian tersangka.

Polres Pematangsiantar menegaskan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Jika dalam persidangan nanti seluruh bukti terpenuhi secara sah dan meyakinkan, tersangka SH terancam dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal sembilan tahun penjara.


 "Kemana pun dia pergi, tetap akan kami cari dan kejar," pungkasnya. (Tra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini