-->

Tim Terpadu Pemprovsu Temukan Dugaan Aktivitas PETI di Asahan, Operasi Langsung Dihentikan

Sebarkan:

 

Tim Terpadu Pemprov Sumut bersama instansi terkait melakukan inspeksi terhadap dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Jumat (10/7/2026). Istimewa/Hastara.id 

ASAHAN, HASTARA.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi dari Aliansi Kajian dan Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara (AKAM-SU) terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. 

Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan pada Jumat (10/7/2026), tim terpadu menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang diduga tidak mengantongi legalitas dan langsung menghentikan kegiatan tersebut.

Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aksi unjuk rasa AKAM-SU di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada 26 Juni dan 6 Juli 2026. Mahasiswa sebelumnya mendesak pemerintah menindak dugaan praktik penambangan ilegal yang dinilai merugikan lingkungan dan berpotensi menghilangkan pendapatan negara.

Tim Terpadu terdiri dari Cabang Dinas ESDM Wilayah III Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PPESDM) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, serta didampingi Camat Sei Dadap, Kepala Desa Bahung Sibatu-batu, dan perwakilan AKAM-SU.

Saat tiba di lokasi pertama di Dusun V, Desa Bahung Sibatu-batu, tim mendapati sebuah excavator tengah memuat tanah urug ke sebuah truk. Bahkan, sebelum tiba di lokasi, tim telah berpapasan dengan satu truk yang diduga baru saja mengangkut material dari lokasi tersebut.

Petugas kemudian meminta seluruh aktivitas dihentikan setelah pihak yang berada di lokasi tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan kegiatan pertambangan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, satu truk yang sedang dimuat diperkirakan berkapasitas sekitar delapan meter kubik. 

Operator excavator mengaku pada hari itu telah memuat sekitar 30 truk, sementara berdasarkan keterangan di lokasi, area yang dikerjakan mencapai sekitar satu hektare. Tim juga melakukan wawancara dengan warga dan pengawas lapangan. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, aktivitas tersebut diduga dikelola seorang pengusaha bernama Haji Ma'ruf. Setelah dihubungi melalui telepon, yang bersangkutan datang ke lokasi dan menyampaikan bahwa kegiatan penambangan telah berlangsung sekitar dua tahun dengan rata-rata produksi mencapai sekitar 40 truk tanah urug per hari. Lokasi dugaan PETI tersebut berada di Dusun V, Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap.

Camat Sei Dadap, Kepala Desa Bahung Sibatu-batu, dan tim gabungan kemudian memberikan teguran serta meminta Haji Ma'ruf segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan hingga mengantongi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usai dari lokasi pertama, tim melanjutkan pemeriksaan ke lokasi kedua di Dusun II, Desa Bahung Sibatu-batu. Saat tiba, aktivitas penambangan telah berhenti. Namun, tim masih menemukan satu unit excavator terparkir di lokasi tanpa pekerja.

Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Bahung Sibatu-batu, lokasi kedua diduga dikelola oleh dua orang, yakni Rahmad Afandi dan M Irfandi. Tim kemudian menitipkan surat imbauan kepada pemerintah desa agar disampaikan kepada kedua pengusaha tersebut untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan mengurus seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Hasil peninjauan ini menjadi bagian dari tindak lanjut Pemprov Sumut atas laporan masyarakat dan mahasiswa. Temuan di lapangan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi serta dasar pengawasan dan penegakan ketentuan di sektor pertambangan guna mencegah praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini