-->

Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Harus Awasi Operator

Sebarkan:

 

Founder Ethics of Care, Dr Farid Wajdi menilai kebijakan Komdigi yang melarang operator menghanguskan sisa kuota pelanggan harus menjadi momentum memperkuat perlindungan konsumen. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Praktik operator seluler yang menghanguskan sisa kuota internet pelanggan mendapat sorotan. Kebijakan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dinilai menjadi momentum untuk mengakhiri pola bisnis telekomunikasi yang selama ini lebih banyak menempatkan konsumen sebagai pihak yang harus tunduk pada ketentuan operator.

Melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026, Komdigi menegaskan kewajiban operator menjaga sisa kuota pelanggan sekaligus melarang pengenaan biaya tambahan untuk mempertahankan hak tersebut. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Founder Ethics of Care, Dr Farid Wajdi, menilai kebijakan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai perubahan teknis terkait masa berlaku paket internet. Menurutnya, persoalan sisa kuota menyangkut hak konsumen atas layanan yang telah dibayar.

“Kuota merupakan bagian dari layanan yang telah dibeli konsumen. Ketika manfaat layanan itu dihapus sepihak setelah konsumen melakukan pembayaran, persoalannya menyentuh keadilan kontraktual dan perlindungan konsumen,” ujar Farid melalui pernyataan tertulis kepada Hastara.id, Senin (31/8/2026). 

Menurut dia, operator tidak semestinya memiliki keleluasaan menentukan seluruh konsekuensi transaksi setelah konsumen melakukan pembayaran. Relasi bisnis di era digital, kata Farid, harus dibangun berdasarkan keseimbangan hak dan kewajiban, bukan dominasi pihak yang menguasai sistem.

Karena itu, pilihan perlindungan terhadap sisa kuota harus benar-benar dapat digunakan konsumen. Bentuknya dapat berupa pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana sesuai ketentuan.

Jangan Sampai Jadi Hak Semu

Farid mengingatkan, tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi. Regulasi yang tegas akan kehilangan makna jika sistem operator masih memungkinkan kuota pelanggan terhapus secara otomatis.

Komdigi, menurutnya, harus memastikan operator melakukan penyesuaian menyeluruh, mulai dari sistem teknologi, aplikasi, kontrak berlangganan, mekanisme pembayaran hingga layanan pelanggan.

Informasi mengenai jumlah kuota, masa berlaku, penggunaan, sisa manfaat, serta pilihan perlindungan juga harus disampaikan secara transparan, sederhana dan mudah diakses.

“Jangan sampai hak memilih hanya menjadi formalitas melalui syarat tersembunyi, prosedur berbelit, batas waktu yang tidak wajar, atau desain aplikasi yang justru menyulitkan konsumen,” tegasnya.

Sosialisasi pun dinilai harus menjadi kewajiban nyata operator, bukan sekadar publikasi regulasi. Konsumen harus mengetahui haknya melalui aplikasi, pesan singkat, situs resmi, gerai maupun kanal layanan pelanggan.

Konsumen, lanjut Farid, tidak seharusnya dibebani kewajiban memahami regulasi seorang diri. Operator yang memperoleh manfaat ekonomi dari layanan digital juga memiliki tanggung jawab aktif memastikan pelanggan memahami hak yang melekat dalam setiap transaksi.

Pengawasan Tak Cukup di Atas Kertas

Farid juga mendorong Komdigi tidak berhenti pada permintaan laporan kepatuhan dari operator. Pengawasan harus dilakukan melalui audit, pemeriksaan, pengujian sistem dan pemantauan berkala.

Sanksi tegas tetap diperlukan. Pelanggaran yang dilakukan berulang harus mendapatkan konsekuensi yang lebih berat agar aturan tidak berhenti sebagai norma administratif tanpa daya paksa.

Tak kalah penting, konsumen harus memiliki mekanisme pengaduan yang cepat, sederhana, gratis dan mudah ditelusuri. Setiap pengaduan idealnya memperoleh nomor registrasi, batas waktu penyelesaian dan mekanisme eskalasi kepada Komdigi apabila operator tidak memberikan pemulihan.

Pemulihan pun harus konkret, baik dalam bentuk pengembalian kuota, pemulihan masa manfaat maupun kompensasi sesuai ketentuan. Menurut Farid kebijakan tersebut merupakan momentum penting untuk mengubah paradigma industri telekomunikasi.

“Sisa kuota bukan bonus yang boleh dihapus sesuka operator, melainkan bagian dari manfaat layanan yang telah dibeli konsumen,” pungkas mantan Anggota Komisi Yudisial RI tersebut. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini