![]() |
| Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara intensif turun ke sejumlah pasar tradisional untuk mengecek langsung kondisi harga dan ketersediaan stok pangan. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara terus mengintensifkan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok (bapok) di berbagai pasar tradisional, mulai dari Kota Medan, Deli Serdang, Langkat, Tapanuli Utara hingga Mandailing Natal.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi dalam menjaga stabilitas harga menjelang musim panen raya yang diperkirakan mundur akibat dampak banjir akhir 2025 lalu.
Monitoring melibatkan Dinas Perindag ESDM, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Biro Perekonomian Setdaprov Sumut. Tim juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), Perum Bulog, Satgas Pangan, dan pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra (DJP) Harahap, menegaskan bahwa monitoring harga bapok merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari di berbagai titik pasar, melibatkan cabang dinas ESDM wilayah, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Perdagangan kabupaten/kota se-Sumut.
"Monitoring ini kami lakukan secara kontinu setiap hari, tidak hanya di Kota Medan, tetapi juga menyasar daerah-daerah penghasil beras seperti Langkat, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal. Ini bagian dari tupoksi kami untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga bapok bagi masyarakat," ujar Dedi, Kamis (27/8).
Pada Senin (24/8), tim gabungan turun memantau harga di delapan pasar tradisional di Kota Medan dan sekitarnya, yakni Pasar Bakaran Batu, Pasar Sei Sikambing, Pasar MMTC, Pasar Palapa, Pasar Sukaramai, Pasar Simpang Limun, Pasar Petisah, dan Pusat Pasar.
Di Pasar Bakaran Batu, harga beras SPHP tercatat Rp60.000 per 5 kg dengan stok sekitar 100 sak per minggu, sementara beras jenis Ir 64 dijual antara Rp80.000-85.000 per 5 kg. Untuk Minyakita, harga di lokasi ini sudah sesuai HET Rp15.700 per kilogram, dengan pasokan rutin dari Bulog sebanyak 100 kotak per minggu.
Sementara di Pasar Sei Sikambing, beras SPHP dijual Rp62.000-63.000 per 5 kg, sedangkan beras premium bermerek seperti Kuku Balam mencapai Rp173.000 per 10 kg. Harga daging sapi di pasar ini berkisar Rp140.000-150.000 per kilogram, dan daging ayam ras Rp48.000-50.000 per kilogram.
Kondisi serupa terpantau di Pasar MMTC, dengan beras SPHP Rp62.000-63.000 per 5 kg dan stok mencapai 200 sak per minggu. Namun harga Minyakita di pasar ini bervariasi, mulai Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter tergantung pedagang, sementara cabai rawit hijau tercatat cukup tinggi di angka Rp55.000 per kilogram akibat pasokan dari Kabanjahe, Karo.
Di Pasar Palapa, Disperindag ESDM mencatat beras SPHP Rp62.000 per 5 kg dengan stok mencapai dua ton per minggu di salah satu toko. Harga daging ayam ras di pasar ini justru menembus Rp50.000-55.000 per kilogram, menjadi salah satu titik dengan harga ayam tertinggi dibanding pasar lain yang dipantau.
Tim monitoring turut mencatat temuan penting di Pasar Sukaramai dan Pasar Simpang Limun, yakni ketersediaan beras premium yang kurang tersedia di kedua lokasi tersebut.
Di Pasar Sukaramai, beras SPHP masih dijual sesuai HET Rp63.000 per 5 kg, namun stok beras premium terbatas, sementara harga daging ayam ras Rp47.000 per kilogram dinilai turut menekan daya beli masyarakat.
Temuan serupa terjadi di Pasar Simpang Limun, di mana beras premium juga tercatat minim, sedangkan harga Minyakita di pasar ini berada di atas HET, yakni Rp18.000 per liter. Meski demikian, ketersediaan komoditas bapok lainnya seperti daging, telur, cabai, dan sayuran dilaporkan masih dalam kondisi aman.
Di Pasar Petisah, harga beras SPHP tercatat Rp62.000 per 5 kg dengan pasokan dari Bulog sebanyak 100 sak per minggu, sementara harga cabai rawit hijau menyentuh Rp60.000-70.000 per kilogram. Adapun di Pusat Pasar Medan, beras SPHP justru tercatat lebih rendah dibanding pasar lain, yakni Rp60.000 per 5 kg, dengan Minyakita bervariasi antara Rp19.000 hingga Rp35.000 tergantung kemasan.
DJP Harahap mengatakan, dari hasil monitoring harian yang dihimpun timnya sejumlah komoditas menunjukkan indikasi penurunan harga di beberapa pasar dibandingkan pekan-pekan sebelumnya, khususnya untuk komoditas Minyakita yang di sejumlah titik seperti Pasar Bakaran Batu dan Pasar Sukaramai sudah kembali sesuai HET Rp15.700 per liter, setelah sebelumnya sempat dijual di atas harga acuan di beberapa pasar lain.
"Kami terus mendorong agar harga Minyakita kembali normal sesuai HET. Di beberapa pasar sudah kami pastikan sesuai, tapi di titik-titik tertentu masih kami temukan di atas harga acuan sehingga akan terus kami awasi," kata dia.
Ia menambahkan, harga cabai merah dan bawang merah di sejumlah pasar juga relatif stabil, bahkan cenderung turun dibandingkan pekan sebelumnya, seiring pasokan yang masuk dari sentra produksi seperti Karo, Samosir, dan Lau Chi yang disebutnya masih lancar.
Selain di Kota Medan, monitoring juga dilakukan Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sumut dan Dinas Perdagangan Labuhanbatu di Pasar Glugur, sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Daerah terkait penugasan monitoring harga bapok di sejumlah titik pasar tradisional.
Di sisi lain, hasil monitoring di Kabupaten Langkat pada 20 Agustus 2026 menunjukkan pasokan Gabah Kering Panen (GKP) belum tersedia karena musim panen raya baru diperkirakan berlangsung akhir September hingga akhir Oktober 2026, mundur dari jadwal normal akibat pergeseran masa tanam pascabanjir November 2025.
Kilang padi di Langkat saat ini masih mengandalkan pasokan gabah dari Kabupaten Toba dengan harga Rp8.300 per kilogram, serta dari Perbaungan dan Lubuk Pakam seharga Rp7.900-8.000 per kilogram.
Kondisi berbeda ditemukan di Tapanuli Utara, di mana produksi padi rata-rata hanya berlangsung satu kali dalam setahun akibat keterbatasan irigasi, sehingga hasil produksi lokal diperkirakan hanya mampu memenuhi kebutuhan sekitar delapan bulan sebelum daerah tersebut bergantung pada pasokan beras dari luar.
Sementara di Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Perdagangan setempat mencatat harga beras premium berkisar Rp17.300-17.500 per kilogram dengan stok 335.201 kilogram, dan beras medium Rp15.000-16.000 per kilogram dengan stok 566.432 kilogram. Namun para petani di daerah ini mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi, sementara harga gabah di tingkat petani mencapai Rp17.000-17.300 per kilogram, masih di atas harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp16.500 per kilogram.
Pihaknya akan terus melakukan monitoring harian di seluruh kabupaten/kota se-Sumut sebagai bentuk kehadiran pemerintah provinsi dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan bapok, sekaligus mengantisipasi lonjakan harga menjelang musim panen raya pada September-November 2026 mendatang.
Selain memantau fluktuasi harga, timnya juga mengawasi kemungkinan adanya praktik penimbunan bahan pokok yang dilakukan oleh spekulan di tengah masyarakat, khususnya menjelang masa peralihan musim tanam dan panen raya yang berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan sepihak.
"Dalam setiap kegiatan pengawasan, kami tidak hanya mencatat harga, tapi juga melihat indikasi penimbunan. Kalau stok di pasaran tiba-tiba menipis padahal secara nasional pasokan aman, itu salah satu hal yang kami curigai dan kami dalami lebih lanjut," ujar DJP Harahap.
Ia mengungkapkan, dugaan penimbunan biasanya rawan terjadi pada komoditas strategis seperti beras, gula, dan Minyakita, mengingat ketiganya merupakan bahan pokok dengan harga eceran tertinggi (HET) yang diatur pemerintah, sehingga rentan dipermainkan oleh oknum yang mencari selisih harga di pasar gelap.
Ia pun meminta seluruh pedagang, baik di tingkat distributor maupun pengecer, untuk tidak melakukan penimbunan bahan pokok dalam bentuk apa pun, sebab tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat luas dan mengganggu stabilitas harga di pasaran.
"Kami minta kepada seluruh pedagang, jangan ada yang coba-coba menimbun bahan pokok. Selain merugikan masyarakat, penimbunan juga bisa berdampak pidana sesuai aturan yang berlaku," tegasnya seraya menambahkan apabila dalam pengawasan lapangan ditemukan indikasi kuat adanya penimbunan, pihaknya tidak segan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. (has)
