MEDAN, HASTARA.ID — Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr Panca Putra SH MH, menegaskan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab atas informasi yang diberikan kepada advokat dalam perkara dugaan pemalsuan surat adalah klien atau pemberi kuasa.
Pernyataan itu disampaikan Panca Putra terkait perkara yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Golkar, Dhody Thahir. Menurutnya, advokat bekerja berdasarkan informasi yang diberikan klien. Jika informasi tersebut ternyata tidak benar dan menimbulkan persoalan hukum, tanggung jawab berada pada pemberi informasi.
“Yang seharusnya bertanggung jawab itu karena memberikan informasi adalah kliennya kepada pengacaranya. Ketika timbul masalah, terduga Dhody Thahir yang harus bertanggung jawab terhadap akibat hukum dari upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum,” kata Panca dalam video pernyataannya yang diterima wartawan, Rabu (30/9/2026).
Panca juga menegaskan, produk advokat tidak dapat serta-merta dipidana sebagai akta autentik karena advokat bukan pejabat umum. Menurutnya, advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya.
Ia menjelaskan, pernyataannya tersebut sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang menyebut dirinya menilai tidak terdapat unsur pidana dalam perkara Dhody Thahir.
Panca menegaskan, fokus pembahasannya saat itu adalah batas tanggung jawab advokat dan kedudukan produk advokat dalam perspektif hukum pidana.
“Seorang advokat menerima informasi dari kliennya sebagai pemberi kuasa. Kalau informasi itu tidak benar sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain, maka yang harus bertanggung jawab adalah pemberi kuasanya, bukan advokatnya,” ujarnya.
Panca di sisi lain menyatakan dirinya tidak masuk pada substansi perkara Dhody Thahir secara keseluruhan. Ia menekankan perlunya melihat secara objektif unsur-unsur pidana yang disangkakan dalam perkara tersebut. (red)
