-->

Petugas Lapas Halangi Tim Ombudsman Harus Dipidana, Presiden Didesak Copot Menteri Agus Andrianto

Sebarkan:

 

Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar mendesak Ombudsman RI mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga menghalangi sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Dugaan penghalangan terhadap Tim Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, terus menuai kecaman publik. 

Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, mendesak Ombudsman RI tidak berhenti pada temuan administrasi, tetapi mengambil langkah hukum terhadap petugas yang diduga menghalangi pemeriksaan.

Menurut Abyadi, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan.

“Langkah hukum ini sesuai amanah UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” tegas Abyadi menjawab wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 44 UU Ombudsman mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Jadi sangat jelas. Setiap orang, termasuk petugas Lapas yang saat itu menghalangi tim Ombudsman, dapat dipidana. Kalau dilihat dari video yang beredar, ada banyak petugas Lapas yang saat itu berusaha menghalang-halangi tim Ombudsman,” ujarnya.

Ditegaskan Abyadi, penerapan pasal tersebut penting bukan semata-mata untuk menghukum pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak menghambat kewenangan Ombudsman.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak pernah mencoba menghalangi Ombudsman ketika melakukan pemeriksaan lapangan,” katanya.

Tak Perlu Pemberitahuan

Abyadi juga menyoroti alasan penolakan yang disebut-sebut berkaitan dengan tidak adanya pemberitahuan sebelumnya kepada pihak lapas.

Ia menegaskan, pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu merupakan bagian dari kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008. Karena itu alasan bahwa sidak Ombudsman harus didahului pemberitahuan merupakan pemahaman yang keliru.

“Pada Pasal 34 dijelaskan, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan. Kalau ada petugas lapas mengatakan penolakan sidak tim Ombudsman itu karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan, itu salah besar. Kalau sidak diberitahukan sebelumnya, itu namanya bukan sidak. Itu namanya kunjungan silaturahim,” tegasnya.

Abyadi menyebut, Ombudsman selama ini dinilai belum pernah menggunakan ketentuan pidana dalam Pasal 44 tersebut, meski menurutnya pernah terdapat sejumlah peristiwa yang membuat tim Ombudsman kesulitan melakukan pemeriksaan lapangan.

“Setahu saya, ada beberapa peristiwa yang menghalangi Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan. Sebelumnya, kalau saya tidak salah ingat, tim Ombudsman juga pernah dihalangi saat ingin melakukan sidak ke tahanan KPK,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut periode 2014-2024 ini. 

Soroti Kunjungan Menteri Imipas

Sorotan Abyadi tidak berhenti pada dugaan penghalangan sidak. Ia juga mempertanyakan kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Menurut Abyadi, kunjungan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah berupaya memulihkan citra lapas setelah muncul temuan dalam sidak Ombudsman.

“Kunjungan itu terkesan seolah sebagai upaya ‘mencuci’ atau ‘membersihkan’ image negatif dari temuan sidak Ombudsman sebelumnya,” katanya.

Ia juga menilai kunjungan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa penjelasan kepala lapas mengenai kamar atau rumah mewah yang disebut sebagai fasilitas pejabat lapas lebih dipercaya dibandingkan hasil pemeriksaan Ombudsman.

“Dari kunjungan Menteri Imipas dan Kepala Bappisus itu mengesankan melegitimasi penjelasan kepala lapas yang menyebut bahwa rumah/kamar mewah merupakan tempat para pejabat Lapas. Di sisi lain seolah meragukan hasil temuan sidak Ombudsman,” ujarnya.

Abyadi menyebut kondisi itu, menurut pandangannya, memperkuat dugaan adanya upaya melindungi praktik penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana tertentu.

“Karena itu, patut diduga bahwa penyediaan fasilitas mewah untuk para napi berduit itu dilindungi,” tegasnya.

Evaluasi 

Atas berbagai persoalan tersebut, Abyadi meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri Imipas Agus Andrianto.

“Buruknya pelayanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang selama ini meresahkan masyarakat, menuntut adanya evaluasi total yang dimulai dari pucuknya, yakni Menteri Imipas,” tegasnya. 

Abyadi di sisi lain memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia berharap pemeriksaan mendadak tidak berhenti pada satu Lapas, tetapi diperluas ke berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

“Saya berharap, sidak seperti ini harus menjadi instrumen utama dalam pengawasan pelayanan publik,” katanya.

Menurut Abyadi, pengawasan mendadak penting untuk mengungkap kondisi pelayanan yang sulit diketahui apabila pemeriksaan selalu didahului pemberitahuan.

“Masih banyak lapas di Indonesia yang perlu di-sidak. Penyediaan fasilitas mewah di lingkungan lapas sudah menjadi rahasia umum selama ini,” ujarnya.

Selain persoalan fasilitas, Abyadi juga menyoroti isu lain yang selama ini kerap dikaitkan dengan lingkungan pemasyarakatan.

“Tidak hanya penyediaan fasilitas mewah, tapi juga maraknya peredaran narkoba,” pungkasnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini